DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 921/PJ.312/2004 TENTANG PENEGASAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 17 Juni 2004 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat Saudara, dikemukakan permasalahan sebagai berikut : a. SPT PPh Badan tahun 2000 atas nama PT ABC yang semula lebih bayar Rp 932.372.381,00 telah dilakukan pemeriksaan dengan hasil berupa SKP Kurang Bayar nomor XXX tanggal 28 Maret 2002 sebesar Rp 46.705.412,00; b. Dari jumlah SKP Kurang Bayar tersebut, Wajib Pajak telah melunasi 50% atau Rp 23.455.000,00 sebagai syarat mengajukan permohonan banding. Selanjutnya, pengadilan pajak dengan keputusan No. XXX yang diucapkan tanggal 2 Maret 2004, menetapkan bahwa SKP Kurang Bayar PPh Badan tahunn pajak nomor XXX tanggal 28 Maret 2002 yang semula kurang bayar sebesar Rp 46.705.412,00 menjadi lebih bayar Rp 971.234.460,00; c. Sehubungan dengan keputusan pengadilan pajak tersebut di atas, KPP Jakarta Palmerah telah menerbitkan Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB) nomor XXX tanggal 29 April 2004 sebesar Rp 3.752.800,00; d. Menurut pendapat Saudara, imbalan bunga yang seharusnya diterima adalah sebagai berikut : (2% x 36 bulan x Rp 971.234.460,00) = Rp 699.288.811,00 (2% x 10 bulan x Rp 23.455.000,00) = Rp 4.691.000,00 ____________________ = Rp 703.979.811,00 e. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon penegasan mengenai ketentuan Pasal 27A ayat (1) tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000 (UU KUP), diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 3. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain diatur sebagai berikut: a. Pasal 2 huruf c : Imbalan bunga diterbitkan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP; b. Pasal 3 ayat (3) : Imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. 4. Dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ.3/2002 tanggal 11 Pebruari 2002 tentang Pengantar Pengiriman Keputusan Menteri Keuangan Nomor 683/KMK.03/2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak, antara lain ditegaskan bahwa imbalan bunga hanya diberikan atas kelebihan pembayaran sebagai akibat pembayaran yang dilakukan terhadap SKPKB atau SKPKBT. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan bahwa untuk pengembalian imbalan bunga Saudara perhitungannya adalah sebagai berikut: a. Dasar penghitungan imbalan bunga adalah Rp 23.455.000,00 b. Jumlah bulan dihitung sejak tanggal 8 Juli 2003 sampai dengan 2 Maret 2004 adalah 8 (delapan) bulan; c. Besarnya imbalan bunga yang diberikan kepada Saudara adalah 2% x 8 x Rp 23.455.000,00 = Rp 3.752.800 Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN