DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                18 Januari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 91/PJ.53/1996

                            TENTANG

               PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT (RSB)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, 
yang menetapkan kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka 
jasa persewaan Rumah Sewa Bertingkat (RSB) tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan 
PPN. Dengan demikian atas penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya 
tersebut, terutang PPN.

Demikian agar Saudara maklum.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO