DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 91/PJ.53/1996 TENTANG PPN ATAS JASA PERSEWAAN RUMAH SEWA BERTINGKAT (RSB) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 14 Desember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penegasan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, yang menetapkan kelompok jasa yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka jasa persewaan Rumah Sewa Bertingkat (RSB) tidak termasuk ke dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN. Dengan demikian atas penyerahan jasa persewaan yang dilakukan oleh PD Pembangunan Sarana Jaya tersebut, terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO