DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    15 April 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 917/PJ.51/1996

                            TENTANG

      MASALAH DUPLIKASI PENGENAAN PPn BM ATAS KOMPONEN DAN BARANG JADI PIANO DAN ELECTONE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut di atas dinyatakan bahwa :
    -   Atas impor komponen piano dan electone telah dikenakan PPn BM sejak tanggal 1 Maret 1994, 
        dan PT. XYZ telah membayar PPn BM atas impor komponen tersebut karena tidak 
        menggunakan fasilitas Surat Keterangan Bebas PPn BM;

    -   Atas penyerahan piano dan electone, PT. Yamaha Indonesia telah memungut PPn BM. 
        Untuk menghindari pengenaan PPn BM lebih dari satu kali, PT. XYZ telah memperhitungkan 
        PPn BM yang dibayar pada saat impor komponen piano dan electone dengan PPn BM yang 
        dipungut pada saat penyerahan piano dan electone hasil rakitannya.

    -   PPn BM yang dibebankan ke pembelian lokal :
        (20% x Rp 16.422.954.500)               Rp 3.284.590.900,-
        PPn BM yang telah dilunasi pada waktu impor     Rp 1.412.106.479,-
        PPn BM yang telah dilunasi tahun berjalan 
        (diluar PPn BM impor)                   Rp 1.958.792.437,-
                                    _______________
        Kelebihan pembayaran PPn BM tahun 1994      Rp     86.308.016,-

        PPn BM yang telah dibayar pada saat impor komponen piano dan electone tersebut belum 
        pernah dibebankan dalam unsur biaya oleh PT. XYZ, hal tersebut dapat dijelaskan dalam 
        sytem pencatatan transaksi yang berhubungan dengan PPn BM sebagaimana dimaksud dalam 
        Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Drs. A & Rekan, sebagai 
        berikut :

        1.  Pembayaran PPn BM atas bahan baku impor :
            Persediaan Bahan Baku           Rp 11.165.522.607,-
            Suspenses Payment           Rp   1.412.106.479,-
                Utang Usaha             Rp   9.960.919.697,-
                Bank (Bea Masuk Dll.)           Rp   1.204.602.910,-
                Bank (PPn BM)               Rp   1.412.106.479,-

        2.  Penjualan Domistik Elektronic Keyboard dan Piano :
            Piutang Usaha               Rp 21.349.840.850,-
                Penjualan               Rp 16.422.954.500,-
                PPN Keluaran                Rp   1.642.295.450,-
                Utang Pajak - PPn BM            Rp   3.284.590.900,-

        3.  Setoran Masa PPn BM :
            Hutang Pajak PPn BM         Rp 2.555.108.339,-
                Suspenses Payment           Rp 1.412.106.479,-
                Bank                    Rp 1.143.001.860,-

        Hutang PPn BM per 31 Desember 1994 sebesar Rp 729.482.761,- dan pada tanggal 15 
        Pebruari 1995 dilakukan pembayaran PPn BM sebesar Rp 815.790.577, yang pencatatannya 
        sebagai berikut :

        Hutang Pajak - PPn BM       Rp 729.482.561,-
        Suspenses Payment       Rp   86.308.016,-
            Bank                Rp 815.790.577,-
    
        Kelebihan PPn BM sebesar Rp 86.308.016,- diperhitungkan dengan hutang PPn BM untuk masa 
        Januari 1995.

    -   PT. XYZ memohon agar cara perhitungan PPn BM yang dibayar pada saat impor komponen 
        piano dan electone dengan PPn BM yang dipungut pada saat penyerahan piano dan electone 
        hasil rakitannya tersebut dapat dibenarkan.

2.  Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 
    1987, ditetapkan bahwa untuk mencegah pengenaan PPn BM lebih dari satu kali atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak, maka atas impor bahan baku yang masih akan diolah lebih lanjut menjadi Barang 
    Kena Pajak tersebut dapat diberikan pembebasan pengenaan PPn BM dengan cara penerbitan Surat 
    Keterangan Bebas PPn BM.

3.  Dengan Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : 
     SE-15/PJ/94
    ---------------   tanggal 28 Pebruari 1994, ditegaskan bahwa atas impor komponen piano dan electone 
    SE-06/BC/94
    dalam bentuk CKD dikenakan PPn BM terhitung sejak tanggal 1 Maret 1994, sebelumnya tidak terutang.

4.  Terhadap tata cara pembayaraan PPn BM impor komponen piano dan electone PT. XYZ dalam masa 
    1 Maret 1994 sampai dengan 31 Desember 1994 yang tidak menggunakan fasilitas Surat Keterangan 
    Bebas (SKB) PPn BM sebagaimana dimaksud pada butir 1 di atas, maka dengan mengacu pada Surat 
    Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ.51/1994 tanggal 31 Oktober 1994, kami dapat 
    menyetujui bahwa PPn BM yang telah dibayar atas impor komponen tersebut dapat diperhitungkan 
    dengan PPn BM yang terutang atas penyerahan dalam negeri piano dan electone hasil rakitannya 
    dengan melalui proses pemindahbukuan (PBK), sepanjang :

    4.1.    PPn BM yang terutang atas impor komponen piano dan electone dalam bentuk CKD selama 
        periode tersebut di atas telah dibayar dan dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana 
        PT. XYZ terdaftar sebagai PKP;

    4.2.    PPn BM yang terutang atas impor komponen piano dan electone dalam bentuk CKD selama 
        periode tersebut di atas, belum diperhitungkan dalam harga pokok penjualan atau belum 
        dibebankan sebagai biaya perusahaan, yang dapat dibuktikan kebenarannya dalam Laporan 
        Keuangan PT. XYZ.

    4.3.    PPn BM yang terutang atas barang jadi (piano dan electone hasil rakitan) selama periode 
        tersebut telah dipungut dari pembeli.

5.  Perlu ditegaskan pula, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 10 
    ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, PPn BM atas impor komponen piano dan electone dalam bentuk CKD yang 
    dilakukan pada dan setelah tanggal 1 Januari 1995 tidak dapat diperhitungkan dengan PPn BM atas 
    penyerahan dalam negeri piano dan electone hasil rakitan. Namun demikian PPn BM atas impor 
    komponen piano dan electone dalam bentuk CKD tersebut dapat diperhitungkan dalam harga pokok 
    penjualan atau dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO