DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 90/PJ.32/1995

                            TENTANG

                PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh IMPOR DAN PENANGGUHAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor  tanggal 13 April 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

I.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai

    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 
        Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas 
        impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan apabila yang diimpor 
        tersebut termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak 
        Penjualan Atas Barang Mewah.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan Barang Modal tertentu berupa mesin, peralatan 
        dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terlepas maupun terpasang, tidak termasuk suku 
        cadang, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak maupun Jasa 
        Kena Pajak, baik dalam rangka PMA/PMDN maupun di luar PMA/PMDN, dapat diberikan 
        penangguhan pembayaran PPN/PPn BM.

    3.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 yang 
        ditujukan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM bahwa berdasarkan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat 
        digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.

    4.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, 
        dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, 
        fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 577/KMK.00/1989 masih dapat diberikan kepada perusahaan dalam rangka 
        PMA/PMDN dengan persyaratan tertentu.

    5.  Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut di atas, dan mengingat PT XYZ bukan perusahaan 
        dalam rangka PMA/PMDN, maka atas impor mesin sebagaimana dimaksud dalam surat 
        Saudara tersebut diatas tidak dapat lagi diberikan fasilitas penangguhan pembayaran PPN, 
        sehingga atas impor nya tetap harus dipungut PPN Impor.

II. Perlakuan Pajak Penghasilan

    1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 atas impor barang dipungut 
        Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
        Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang tersebut merupakan angsuran PPh yang dapat 
        dikreditkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.

    2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 
        1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1996 
        terhadap Wajib Pajak yang dapat menyatakan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan 
        terutang Pajak Penghasilan, dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan 
        dan/atau pemungutan pajak oleh pihak lain.

    3.  Berdasarkan pada uraian tersebut di atas apabila PT XYZ memenuhi ketentuan dalam Surat 
        Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tersebut dapat mengajukan 
        permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor atas pembelian mesin, 
        kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana PT XYZ berdomisili atau berkedudukan.

III.    Tidak berkelebihan kiranya diberitahukan pula bahwa atas pembebasan Bea Masuk dan pungutan 
    lainnya agar diajukan tersendiri kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION