DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 90/PJ.312/1996 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN KURS KONVERSI BI, KURS STANDAR, KURS TRIWULANAN DAN KURS TENGAH BI RATA-RATA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor AC-95326 tanggal 18 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara ditanyakan beberapa hal, yaitu : a. Berkaitan dengan Pasal 4 huruf b Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, apakah semua biaya operasional seperti pembayaran bensin, tol, parkir, uang makan, uang kesehatan, supplier lokal pabrik dan sebagainya dalam Rupiah harus dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat setiap hari dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. b. Apakah perusahaan Saudara dapat menggunakan kurs standar bulanan. c. Untuk pelunasan bea masuk, PPN dan PPn BM, serta PPh, dapatkah menggunakan kurs triwulanan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan. d. Untuk alasan praktis, apakah perusahaan Saudara boleh menggunakan kurs tengah Bank Indonesia rata-rata awal bulan ditambah kurs akhir bulan dibagi dua. 2. Sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-01/PJ.31/1996 tanggal 23 April 1996 tentang Perubahan/ralat atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-11/PJ.3/1995 tanggal 6 Desember 1995 pada butir 4 huruf b, penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat selama tahun berjalan dilakukan sebagai berikut : Untuk transaksi dalam negeri yang menggunakan mata uang Rupiah atau mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat dan transaksi luar negeri yang menggunakan mata uang asing selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dilakukan berdasarkan kurs konversi Bank Indonesia pada saat terjadinya transaksi. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, antara lain disebutkan bahwa pelunasan pajak dari Wajib Pajak harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Pada prinsipnya, untuk transaksi dalam negeri maupun luar negeri yang menggunakan mata uang selain Dollar Amerika Serikat, konversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat tetap pada saat terjadinya transaksi dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia. Namun demikian untuk praktisasi, semua biaya operasional seperti pembayaran bensin, tol, parkir, uang makan, uang kesehatan, dan sebagainya dalam Rupiah yang dikeluarkan melalui kas kecil, dapat dikonversi ke mata uang Dollar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs konversi Bank Indonesia pada akhir bulan dilakukannya transaksi-transaksi tersebut. b. Untuk pelunasan pajak, harus dilakukan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembayaran dilakukan. c. Perlu kami jelaskan pula bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 609/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tidak dikenal penggunaan kurs standar bulanan dan kurs tengah Bank Indonesia rata-rata, oleh karenanya perusahaan Saudara tidak diperkenankan untuk menggunakan kurs-kurs dimaksud. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER