DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 89/PJ.313/1995 TENTANG KEWAJIBAN PERPAJAKAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BANK BNI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Maret 1995 perihal SPT DPLK Bank BNI, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Dana Pensiun termasuk sebagai Subjek Pajak badan yang mempunyai kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, dan memasukkan SPT Tahunan PPh Badan, menyelenggarakan pembukuan dan menyusun neraca dan Daftar Rugi/Laba serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya. 2. Sebagai Subjek Pajak badan, kedudukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BNI merupakan badan hukum tersendiri dan terpisah dari Bank BNI sebagai pendiri DPLK Bank BNI. Oleh karena itu semua harta dan hutang, demikian juga semua biaya dan penghasilan dari DPLK Bank BNI harus dibukukan tersendiri dalam pembukuan DPLK Bank BNI dan tidak boleh digabung dengan pembukuan Bank BNI. 3. Berdasarkan uraian di atas, Bank BNI maupun Dana Pensiun BNI masing-masing mempunyai kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh secara terpisah. Dengan demikian, Bank BNI agar melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sejak digabungkannya pembukuan Dana Pensiun kedalam pembukuan Bank BNI tersebut, sedangkan bagi Dana Pensiun BNI diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya sejak Dana Pensiun tersebut didirikan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION