DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 89/PJ.313/1995

                            TENTANG

               KEWAJIBAN PERPAJAKAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN BANK BNI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 23 Maret 1995 perihal SPT DPLK Bank BNI, dengan 
ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, Dana Pensiun termasuk sebagai Subjek Pajak badan yang 
    mempunyai kewajiban perpajakan seperti mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, dan 
    memasukkan SPT Tahunan PPh Badan, menyelenggarakan pembukuan dan menyusun neraca dan 
    Daftar Rugi/Laba serta memenuhi kewajiban perpajakan lainnya.

2.  Sebagai Subjek Pajak badan, kedudukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Bank BNI 
    merupakan badan hukum tersendiri dan terpisah dari Bank BNI sebagai pendiri DPLK Bank BNI.

    Oleh karena itu semua harta dan hutang, demikian juga semua biaya dan penghasilan dari DPLK Bank 
    BNI harus dibukukan tersendiri dalam pembukuan DPLK Bank BNI dan tidak boleh digabung dengan 
    pembukuan Bank BNI.

3.  Berdasarkan uraian di atas, Bank BNI maupun Dana Pensiun BNI masing-masing mempunyai 
    kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh secara terpisah.

    Dengan demikian, Bank BNI agar melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh sejak digabungkannya 
    pembukuan Dana Pensiun kedalam pembukuan Bank BNI tersebut, sedangkan bagi Dana Pensiun BNI 
    diwajibkan untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh-nya sejak Dana Pensiun tersebut 
    didirikan.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION