DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 898/PJ.341/2004 TENTANG PENEGASAN WILAYAH YANG TERCAKUP DALAM PENGERTIAN "NEGARA" DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai wilayah/teritorial yang tercakup dalam suatu negara treaty partner pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Terdapat banyak pertanyaan mengenai wilayah negara Amerika Serikat yang tercakup dalam P3B Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pertanyaan tersebut antara lain mengenai apakah Guam termasuk dalam pengertian "United States" sehingga penduduknya dapat memperoleh manfaat dari P3B Indonesia-AS. 2. Pengertian "Amerika Serikat" dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (b) P3B Indonesia-AS : "The term "United States" means the United States of America. When used in a geographical sense, the term "United States" means the states thereof, the District of Columbia, and those parts of continental shelf and adjacent seas over which the United States has sovereignty, sovereign rights, or other rights in accordance with international law". 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon penegasan mengenai wilayah yang tercakup dalam pengertian "United States" pada P3B Indonesia-AS baik berdasarkan hukum domestik AS maupun hukum internasional yang berlaku. Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN