DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             6 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 898/PJ.341/2004

                            TENTANG

        PENEGASAN WILAYAH YANG TERCAKUP DALAM PENGERTIAN "NEGARA" 
              DALAM PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) 

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai wilayah/teritorial yang tercakup dalam suatu negara 
treaty partner pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B), dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut:

1.  Terdapat banyak pertanyaan mengenai wilayah negara Amerika Serikat yang tercakup dalam P3B 
    Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pertanyaan tersebut antara lain mengenai apakah Guam 
    termasuk dalam pengertian "United States" sehingga penduduknya dapat memperoleh manfaat dari 
    P3B Indonesia-AS.

2.  Pengertian "Amerika Serikat" dalam Pasal 3 ayat (1) huruf (b) P3B Indonesia-AS :

    "The term "United States" means the United States of America. When used in a geographical sense, 
    the term "United States" means the states thereof, the District of Columbia, and those parts of 
    continental shelf and adjacent seas over which the United States has sovereignty, sovereign rights, 
    or other rights in accordance with international law".

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon penegasan mengenai wilayah yang tercakup dalam 
    pengertian "United States" pada P3B Indonesia-AS baik berdasarkan hukum domestik AS maupun 
    hukum internasional yang berlaku.

Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN