DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 896/PJ.35/2004 TENTANG BANTUAN HUKUM ATAS PEMANGGILAN SEBAGAI SAKSI DARI BEBERAPA PEGAWAI DI KPP SIDOARJO DAN KPP GRESIK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 31 Agustus 2004 perihal tersebut di atas dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pada intinya surat tersebut berisi mohon petunjuk berkaitan dengan surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor : XXX dan XXX tanggal 20 Agustus 2004 perihal bantuan Pemanggilan beberapa pegawai di KPP Sidoarjo dan KPP Gresik sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa dugaan pembobolan uang negara (restitusi pajak) dengan menggunakan dokumen ekspor fiktif atas nama tersangka AAA. 2. Berdasarkan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, mengatur sebagai berikut : Ayat (1) : Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Ayat (3) : Untuk kepentingan negara, Menteri Keuangan berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya. Penjelasan ayat (3) : Untuk kepentingan negara, misalnya dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Dalam surat izin yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan harus dicantumkan nama Wajib Pajak, nama pihak yang ditunjuk dan nama pejabat atau ahli atau tenaga ahli yang diizinkan untuk memberikan keterangan atau memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak. Pemberian izin tersebut dilakukan secara terbatas dalam hal-hal yang dipandang perlu oleh Menteri Keuangan. 3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-07/PJ.34/2001, mengatur sebagai berikut : Angka 4 : Sehubungan dengan panggilan dari Kejaksaan atau Kepolisian yang ditujukan kepada Kepala Kantor maupun pegawainya untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atau saksi ahli, maka Kepala Kantor yang bersangkutan diminta untuk segera melaporkannya kepada Pejabat Eselon II di wilayah kerjanya untuk meminta Surat Tugas sebagai saksi atau Surat Penunjukan sebagai Saksi Ahli sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.7/1991 tanggal 16 September 1991. Pemberian keterangan sebagai saksi dilakukan sendiri oleh yang dipanggil dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai rahasia jabatan. Dalam hal ini dapat dilakukan konsultasi dan koordinasi dengan Direktur Peraturan Perpajakan cq Subdit Dokumentasi PP dan Bantuan Hukum. Demikian pula apabila diperlukan tenaga bantuan hukum untuk mendampingi pejabat yang dipanggil tersebut. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Bahwa kepada pegawai-pegawai yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai saksi dalam perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan pembobolan uang negara (restitusi pajak) dengan menggunakan dokumen ekspor fiktif atas nama tersangka AAA dapat menghadiri pemanggilan tersebut dengan dilengkapi Surat Tugas. Dalam memberikan penjelasan dan/atau keterangan sebagai saksi tersebut agar tetap memperhatikan ketentuan- ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000. b. Sesuai dengan ketentuan dalam butir 2 di atas, permintaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar membawa SPMKP dan SKPKPP berikut dokumen-dokumen lain milik Wajib Pajak tidak dapat dipenuhi selama belum mendapat izin tertulis dari Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000. Demikian kami sampaikan. Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN