DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 895/PJ.32/2004 TENTANG PENYELESAIAN PERMASALAHAN PPN ATAS PENYERAHAN PLTU TJB DARI PT. ABC KEPADA PLN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan rapat yang dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 2004 yang membahas penyelesaian permasalahan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT. ABC kepada PLN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai Pasal 1A Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur bahwa yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing. Selanjutnya dalam penjelasannya antara lain diatur bahwa meskipun pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor kepada lesse, maka undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian ditandatangani. 2. Berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, dalam penjelasannya antara lain diatur bahwa dalam penentuan atau penyerahan barang tidak bergerak, Pajak Pertambahan Nilai menganut pendirian bahwa penyerahan hanya dapat dilakukan bila barang tersebut secara fisik telah ada. 3. Sebagaimana diketahui bahwa sesuai Heads of Agreement V ("HOAV") tanggal 26 November 2001, antara PT. XYZ dan PT. PLN telah disetujui bahwa penyelesaian dan pengoperasian Proyek PLTU Tanjung Jati B akan menggunakan skema sewa guna usaha (leasing) dimana PT. ABC akan menyelesaikan pembangunan Proyek PLTU Tanjung Jati B dan menyewagunausahakan (leasing). Sehubungan dengan hal tersebut PT. ABC didirikan dalam bentuk Perusahaan Pembiayaan dan telah memperoleh izin usaha perusahaan pembiayaan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : XXX. 4. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa sesuai ketentuan diatur bahwa dalam hal perjanjian leasing pada umumnya, penyerahan Barang Kena Pajak telah dianggap terjadi pada saat perjanjian leasing tersebut ditandatangani dan Barang Kena Pajak yang diserahkan secara fisik telah ada. Namun demikian dalam hal perjanjian leasing antara PT. ABC dengan PT. PLN, apabila ketentuan tersebut diterapkan akan menimbulkan terjadinya pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak yang secara fisik belum ada. Hal tersebut disebabkan karena skema leasing antara PT. ABC dengan PT. PLN sifatnya khusus dimana PT. ABC selain bertindak sebagai lessor juga bertindak sebagai kontraktor (supplier). Dengan demikian pada saat perjanjian leasing tersebut ditandatangani, Barang Kena Pajak berupa PLTU Tanjung Jati B secara fisik belum ada. Untuk itu kami mengusulkan agar perlakuan PPN atas penyerahan PLTU Tanjung Jati B dari PT. ABC kepada PLN untuk dapat dipertimbangkan diperlakukan secara khusus dengan Keputusan Menteri Keuangan mengingat izin usaha yang diberikan kepada PT. ABC berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : XXX bersifat khusus. Demikian kami sampaikan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO