DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 September 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 893/PJ.313/2004

                            TENTANG

               PERMOHONAN PENJELASAN ATAS KEP-110/PJ./2003

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 5 Mei 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara mohon penjelasan atas beberapa masalah sehubungan dengan 
    diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-110/PJ./2003 tanggal 14 April 2003 
    tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar 
    Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, yaitu sebagai berikut:
    a.  Standar upah mana yang seharusnya digunakan untuk menghitung PPh yang ditanggung 
        Pemerintah sesuai KEP-110/PJ./2003, apabila pada satu propinsi selain diberlakukan 
        ketentuan besarnya Upah Minimum Propinsi (UMP) juga diberlakukan ketentuan Upah 
        Minimum Sektoral Propinsi (UMSP)?
    b.  Bagaimana perlakuan terhadap pekerja yang mempunyai jabatan baik struktural maupun 
        fungsional tetapi tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana disebut dalam Lampiran I angka 
        2 KEP-110/PJ./2003, misalnya mandor dan pengawas, serta bagaimana halnya perlakuan 
        terhadap pekerja seperti petugas operator mesin dan operator traktor?
    c.  Karena KEP-110/PJ./2003 diterbitkan tanggal 14 April 2003 tetapi mempunyai daya laku surut, 
        apakah atas penghitungan gaji bulan Januari sampai dengan April 2003 yang belum dihitung 
        sesuai ketentuan dalam KEP-110/PJ./2003 dapat diperhitungkan di akhir tahun atau dengan 
        melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21/26 atau PPh yang ditanggung Pemerintah 
        untuk bulan Januari sampai dengan April 2003 tersebut dapat diperhitungkan untuk masa Mei 
        2003 dan seterusnya?

2.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya yaitu 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 70/KMK.03/2003 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-110/PJ./2003 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja Sampai 
    dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota, antara lain diatur 
    bahwa :
    a.  Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah 
        Minimum Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung 
        oleh Pemerintah;
    b.  Apabila di suatu daerah terdapat Upah Minimum Propinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota, 
        maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 
        (2) adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota;
    c.  Upah Minimum Propinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota 
        di satu Propinsi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
    d.  Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang berlaku di daerah Kabupaten/
        Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat;
    e.  Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja didalam lingkungan kerja pada pengusaha dengan 
        menerima upah hanya dari satu pemberi kerja yang tidak menduduki jabatan struktural atau 
        fungsional dalam unit organisasi atau perusahaan dan tidak memperoleh penghasilan lain dari 
        usaha, tidak termasuk tenaga kerja asing, tenaga ahli, dan tenaga profesi;
    f.  Kriteria Jabatan Fungsional dan Struktural adalah jabatan yang memenuhi salah satu syarat 
        sebagai berikut:
        1)  Jabatan tersebut tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga 
            Organisasi atau Perusahaan atau Akte Pendirian Organisasi atau Perusahaan, Akte 
            Perubahannya, atau dokumen lain, misalnya :
            -   Komisaris termasuk Presiden Komisaris, Wakilnya dan Anggota Dewan 
                Komisaris;
            -   Direktur termasuk Presiden Direktur, Wakilnya dan Anggota Dewan Direksi 
                lainnya;
        2)  Jabatan tidak termasuk dalam jabatan sebagaimana pada butir 1 tetapi terdapat 
            dalam Struktur Organisasi atau Perusahaan, misalnya:
            -   Manajer termasuk Assisten Manajer, Wakil Manajer, Junior Manajer atau 
                sejenisnya;
            -   Kepala atau Pimpinan : Suatu Bagian, Departemen, Divisi, atau sejenisnya, 
                misalnya : Manajer Cabang, Chief Officer, Chief Supervisor, Chief 
                Maintenance, Chief Production, atau sejenisnya;
            -   Pimpinan atau Ketua Organisasi, Wakil ketua, Deputi Pimpinan Organisasi, 
                termasuk Kepala Divisi, Kepala Bagian, Kepala Seksi, Kepala Bidang, atau 
                sejenisnya;
    g.  Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak 
        tanggal 2 Januari 2003.

3.  Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-545/PJ./2000 tentang 
    Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 
    26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pemotong Pajak wajib menghitung, memotong, dan menyetorkan PPh Pasal 21 dan Pasal 26 
        yang terutang untuk setiap bulan takwim;
    b.  Apabila dalam satu bulan takwim terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 
        26, maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 
        yang terutang pada bulan berikutnya dalam tahun takwim yang bersangkutan;
    c.  Dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir, Pemotong Pajak berkewajiban 
        menghitung kembali jumlah PPh Pasal 21 yang terutang oleh pegawai tetap dan penerima 
        pensiun bulanan menurut tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU PPh;
    d.  Apabila jumlah pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf c lebih rendah dari jumlah 
        pajak yang telah dipotong, kelebihannya diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas gaji 
        pegawai yang bersangkutan untuk bulan pada waktu dilakukan penghitungan kembali;
    e.  Dalam hal jumlah PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang terutang dalam satu tahun takwim lebih 
        kecil dari PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 yang telah disetor, kelebihan tersebut diperhitungkan 
        dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan pada waktu dilakukannya penghitungan 
        tahunan, dan jika masih ada sisa kelebihan, maka diperhitungkan untuk bulan-bulan lainnya 
        dalam tahun berikutnya.

4.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ.43/1999 tentang Kelebihan Pemotongan 
    dan Penyetoran PPh Pasal 21, antara lain ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal untuk satu masa pajak (satu bulan) terjadi kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, 
        maka kelebihan tersebut dapat diperhitungkan dengan kewajiban PPh Pasal 21 yang terutang 
        pada bulan berikutnya;
    b.  Atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan-karyawan tertentu dalam suatu bulan 
        takwim dari suatu tahun pajak, kelebihan pemotongan tersebut diperhitungkan dengan pajak 
        yang terutang atas penghasilan karyawan yang bersangkutan dalam bulan berikutnya dalam 
        tahun tersebut. Pemberi kerja melakukan pembetulan SPT Masa untuk bulan terjadinya 
        kelebihan pemotongan PPh Pasal 21, dan atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 
        diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk masa berikutnya dalam SPT Masa.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa:
    a.  Dalam hal di satu propinsi berlaku ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah 
        Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) sekaligus, maka besarnya PPh yang ditanggung 
        Pemerintah dihitung berdasarkan ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP). Namun, apabila 
        dalam suatu daerah tersebut berlaku ketentuan Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah 
        Minimum Kabupaten/Kota (UMK), maka besarnya PPh yang ditanggung Pemerintah dihitung 
        berdasarkan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK);
    b.  Apabila dalam perusahaan Saudara terdapat jabatan yang tidak secara eksplisit/spesifik 
        disebutkan dalam KEP-110/PJ./2003 tetapi terdapat dalam struktur organisasi atau 
        perusahaan, seperti mandor dan pengawas, maka jabatan tersebut termasuk dalam kriteria 
        jabatan fungsional dan struktural. Namun demikian, atas pekerjaan yang mempunyai sebutan 
        khusus tetapi sesungguhnya bukan merupakan suatu jabatan, seperti operator mesin dan 
        operator traktor, maka pekerjaan tersebut tidak termasuk sebagai jabatan fungsional dan 
        struktural;
    c.  Apabila perusahaan Saudara terlanjur menerapkan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan 
        ketentuan yang berlaku sebelum diterapkannya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah 
        Nomor 5 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya untuk masa Januari sampai dengan 
        April 2003, maka atas kelebihan pemotongan PPh Pasal 21 bagi karyawan-karyawan yang 
        terkait dapat diperhitungkan dengan pajak yang terutang atas penghasilan karyawan yang 
        bersangkutan untuk masa pajak berikutnya dalam tahun pajak yang sama. Dalam hal ini, 
        perusahaan Saudara harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa-masa 
        pajak tersebut, dan atas kelebihan penyetoran PPh Pasal 21, sebagai akibat dari kelebihan 
        pemotongan PPh Pasal 21, dapat diperhitungkan atau dikompensasikan dengan kewajiban PPh 
        Pasal 21 yang terutang untuk masa pajak berikutnya. Namun jika perusahaan Saudara 
        terlanjur tidak melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak tersebut, 
        atas kelebihan pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 masih dapat diperhitungkan melalui 
        mekanisme perhitungan kembali SPT Tahunan PPh Pasal 21, sesuai butir 3 c, d dan e tersebut 
        di atas.

Demikian penegasan kami agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN