DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 889/PJ.51/2002

                            TENTANG

               PPn BM ATAS BARANG PERHIASAN DAN BAGIANNYA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Agustus 2002 hal konfirmasi PPn BM Perhiasan, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dapat disimpulkan bahwa:
    a.  Sesuai dengan Lampiran IV huruf e.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 
        Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 
        Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dinyatakan bahwa atas impor atau 
        penyerahan barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina 
        atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang 
        perhiasan dan bagiannya, dikenakan PPn BM dengan tarif 40% (empat puluh persen).
    b.  Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara menanyakan apakah benar barang perhiasan ex 
        pos XXX tidak dikenakan PPn BM.

2.  Sesuai dengan Lampiran IV huruf e.3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 Tentang 
    Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor 141/KMK.03/2002 ditetapkan bahwa sejak tanggal 1 Juli 2001, atas impor 
    dan atau penyerahan Barang lainnya yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina 
    atau dari logam yang dilapisi emas atau platina atau campuran daripadanya, selain barang perhiasan 
    dan bagiannya yang termasuk dalam Nomor HS : XXX; XXX; XXX; XXX; dan XXX, dikenakan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen).

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan barang perhiasan dan bagiannya yang termasuk 
    dalam ex pos XXX, tidak dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

I MADE GDE ERATA