DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      29 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 886/PJ.54/1995

                            TENTANG

                    PENYEDERHANAAN DOKUMEN EKSPOR/IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 1 Mei 1995 perihal tersebut di atas, dapat kami sampaikan 
masukan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai yang baru atas impor dapat diberikan 
    fasilitas berupa Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut. 
    Sedangkan dalam hal ekspor, Penjelasan Pasal 12 ayat (1) menegaskan bahwa eksportir yang berhak 
    menggunakan tarif 0% terbatas pada eksportir yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena pajak. 
    Dengan mempertimbangkan kedua ketentuan tersebut di atas, kami mengusulkan agar hal-hal berikut 
    ini dapat dipertimbangkan untuk ditampung dalam dokumen ekspor/impor yang akan disempurnakan :
    a.  kolom 4 baris 63 dan 64 dari konsep formulir PIUD ditambah dengan kata "tidak dipungut 
        (Pp)"
    b.  baris ke 5 dari konsep formulir PEB dipecah menjadi dua sehingga menjadi : 
        5.  a.  NPWP
            b.  NPPKP

2.  Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan dalam penyelesaian permohonan restitusi Pajak 
    Pertambahan Nilai karena ekspor, diperlukan pertukaran informasi antara Direktorat Jenderal Pajak 
    dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selama ini, pertukaran informasi tersebut dilakukan melalui 
    konfirmasi  PEB. Namun pelaksanaan konfirmasi dimaksud mengalami berbagai kendala sehingga 
    konfirmasi tersebut tidak dapat dilakukan dengan cepat. Untuk mempercepat pelaksanaan konfirmasi 
    PEB, akan lebih baik bila satu foto kopi PEB dapat disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak. 

    Apabila gagasan tersebut dapat disetujui, maka kami mengusulkan agar kedua baris terakhir dari 
    konsep formulir PEB diubah sehingga menjadi sebagai berikut :

    -   lembar ke 1 untuk Bank Devisa, foto kopi lembar 1 untuk Bapeksta, Direktorat Jenderal 
        Moneter, Kantor Inspeksi Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Pajak. 

3.  Menurut pemahaman kami, baris 14 dari konsep formulir PEB disediakan untuk menampung informasi 
    mengenai alat pengangkut dan baris 15 dipergunakan untuk menampung informasi mengenai status 
    dari perusahaan pengangkut. Jika pemahaman kami benar, maka keterangan pada baris 14 (tertulis 
    YOY) dan 15 (tertulis Play) seharusnya berbunyi VOY dan Pelay.

Demikian masukan yang dapat kami sampaikan, dan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima 
kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER