DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 882/PJ.53/2005 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX dan nomor XXX hal Pengenaan PPN Atas Jasa Kena Pajak (JKP) di Pulau Batam, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dan lampirannya antara lain dikemukakan bahwa : a. PT. ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa konstruksi yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Jakarta Grogol Petamburan dan telah mendapat persetujuan Sentralisasi PPN berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal pajak Nomor KEP-05/WPJ05/BD 0402/2004 tanggal 13 Februari 2004 PT. ABC sebagai Pengusaha Jasa Konstruksi memiliki NPWP di Pulau Batam (status cabang) namun beralamatkan di wilayah Bukan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam. b. PT. ABC mendapat Surat Perintah Kerja dari pengusaha di Pulau Batam (Pemilik Proyek tersebut beralamatkan di DPIL Pulau Batam) untuk melakukan pembangunan Gedung/Pusat Perbelanjaan di kawasan Pulau Batam (DPIL Pulau Batam) yang pembangunannya akan dimulai pada bulan Juni 2004 dan diperkirakan akan selesai 1 (satu) tahun kemudian. Proses penerimaan termyn dari owner dan pembayaran kepada Vendor/Subkontraktor akan dilakukan di Jakarta, kecuali akan dilakukan di lokasi proyek. c. Berdasarkan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara meminta penegasan : 1) Apakah isi Pasal I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 dapat ditafsirkan bahwa wilayah Pualu Batam dibagi menjadi wilayah Kawasan Berikat dan wilayah Bukan Kawasan Berikat, dalam artian bahwa masing-masing wilayah mempunyai/memberlakukan aturan perpajakan (khususnya PPN) yang berbeda ? 2) Apakah PT. ABC (pengusaha di DPIL) selaku Kontraktor Utama berkewajiban memungut PPN 10% dari Pemilik Proyek (pengusaha di DPIL Pulau Batam) atas pekerjaan pembangunan Gedung / Pusat Perbelanjaan di Kawasan Pulau Batam ? 3) Apakah atas pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh PT. ABC (pengusaha di DPIL Pulau Batam) dari Vendor / Subkontraktor yang berasal dari Daerah Pabean Batam untuk keperluan proyek terutang PPN ? 4) Apakah sama perlakuannya apabila para Vendor /Subkontraktor berasal dari Kawasan Berikat Pulau Batam ? 5) Apakah PPN yang dibayar atas pembelian BKP dan/atau JKP seperti yang dimaksud pada point 3 dan 4 dapat dikreditkan ? 6) Apakah Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 yang mengatur pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan 4 (empat) jenis Barang Kena Pajak (Kendaraan Bermotor, rokok, minuman dan elektronik), hanya berlaku di wilayah Kawasan Berikat Pulau Batam? Bagaimana perlakuan PPN di wilayah Bukan Kawasan Berikat Pulau Batam untuk penyerahan 4 (empat) jenis barang Kena Pajak (yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 maupun penyerahan jenis Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak lainnya ? 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 antara lain mengatur : a. Pasal 4 huruf (a), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4 huruf (c), bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. c. Pasal 9 ayat (5), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, maka jumlah Pajak Masukan yang dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. d. Pasal 9 ayat (6), bahwa apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur oleh Keputusan Menteri Keuangan. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 TAHUN 2005, antara lain mengatur : a. Pasal 2, dalam rangka menunjang ekspor, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas : - Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor; dan - Impor Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha sepanjang Barang Kena Pajak tersebut digunakan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak yang diekspor. b. Pasal 3, bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Impor Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 dan atas penyerahan Jasa Kena pajak di/ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah pengenaannya dilakukan secara bertahap. Dalam memori penjelasannya, antara lain diuraikan bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum para investor, atas penyerahan Barang Kena Pajak selain yang dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan atas penyerahan Jasa Kena Pajak Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. c. Pasal 4, bahwa pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan ketentuan sebagai berikut : - Untuk tahap pertama, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas : a) Impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa : 1) Kendaraan Bermotor, berupa segala jenis kendaraan bermotor baik beroda dua atau lebih 2) Rokok dan hasil tembakau; dan 3) minuman yang beralkohol. b) Pemanfaatan Barang Kena pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. - Untuk tahap kedua, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2004, Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang-barang elektronik, berupa segala jenis barang elektronik yang menggunakan tenaga baterai maupun listrik. - Untuk tahap selanjutnya, penetapan jenis Barang Kena pajak dan/atau Jasa Kena pajak yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah selain Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, dilakukan dengan Peraturan Menteri Keuangan paling lama setiap 6 (enam) bulan. d. Pasal II, bahwa Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan (Peraturan Pemerintah ini diundangkan pada tanggal 19 Juli 2005). 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 584/KMK.04/2003 tentang Pemasukan Barang-Barang dari Luar Daerah ke Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1) Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999. 2) Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam adalah seluruh wilayah kota Batam sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 dikurangi wilayah Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 3) Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) adalah seluruh wilayah Republik Indonesia selain Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. b. Pasal 4, bahwa atas pemasukan atau penyerahan Barang Kena Pajak dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya ke dalam Kawasan Berikat, pajak yang terutang tidak dipungut. 5. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 393/KMK.03/2004 tentang perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor dan/atau penyerahannya di/ke/dari Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 6. Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2005 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Bea Masuk, di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam mengatur bahwa tidak dilakukan penambahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Impor dan/atau penyerahannya di/ke/dan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, 3, 4, 5, dan 6 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan sebagai berikut : a. Pasal 1 angka (1) dan angka (2) dapat ditafsirkan bahwa Pulau Batam dibagi menjdadi Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) Pulau Batam dan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, dimana masing-masing wilayah tersebut memberlakukan peraturan perundang-undangan perpajakan (khususnya PPN dan PPn BM) yang berbeda. b. Sepanjang Pemberi Jasa (PT. ABC) berada di DPIL Pulau Batam dan Penerima Jasa (Pemilik Proyek) berada di DPIL Pulau Batam, maka atas penyerahan Jasa (Jasa Konstruksi) yang dilakukan oleh PT. ABC kepada Pemilik Proyek terutang PPN. c. Pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau JKP oleh PT. ABC (DPIL Pulau Batam) dan Vendor/Subkontraktor (DPIL) untuk keperluan proyek terutang PPN. d. Sepanjang pembelian BKP dan/atau JKP oleh PT. ABC (DPIL Pulau Batam) dan Vendor/ Subkontraktor (Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam) adalah BKP dan/atau JKP selain yang dimaksud pada butir 3 huruf c surat ini, maka terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 sampai dengan 18 Juli 2005, atas pembelian BKP dan/atau JKP tersebut belum dikenakan PPN. e. Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2005, atas pembelian BKP dan/atau JKP oleh PT. ABC (DPIL Pulau Batam) dari Vendor/Subkontraktor (Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam) terutang PPN. f. PPN yang dibayar oleh PT. ABC (DPIL Pulau Batam) atas perolehan BKP dan/atau JKP dari Vendor/Sub-Kontraktor (DPIL) dapat dikreditkan. g. Terhitung mulai tanggal 19 Juli 2005, PPN yang dibayar atas perolehan BKP dan/atau JKP dari para Vendor/Subkontraktor (Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam) dapat dikreditkan. h. Pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan BKP berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, hanya berlaku di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, sedangkan perlakuan PPN di wilayah Bukan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 63 TAHUN 2003 dan impor dan/atau penyerahan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak lainnya adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas : a) penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b) impor Barang Kena Pajak. c) penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. e) pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. f) ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan; 3. Kantor Pelayanan Pajak Batam; 4. Kantor Wilayah DJP Sumbagteng.