DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 882/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN IMPOR DAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN JASA KENA PAJAK KEPADA SBU GMF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxx tanggal 31 Mei 2001 kepada Ketua Tim Tarif Departemen Keuangan hal sebagaimana tersebut pada pokok surat yang tembusannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1.1. PT. GI dalam pengembangan perusahaan telah membentuk Strategic Business Unit (SBU) GMF yang merupakan anak perusahaan PT. GI; 1.2. Sehubungan dengan hal tersebut PT. GI mengajukan permohonan agar memperoleh fasilitas pembebasan PPN Impor dan PPN atas perolehan barang dan jasa oleh GMF. 2. Berdasarkan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu dan atau impor Barang Kena Pajak tertentu. 3. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, disebutkan bahwa atas impor pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional (PAUNN), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Selanjutnya dalam Pasal 3 disebutkan bahwa Jasa yang diterima oleh PAUNN dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.04/2001 tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan. Atas Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, disebutkan bahwa PAUNN adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran dan telah memiliki Izin Usaha dari Departemen Perhubungan. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN pada saat ini hanya diberikan kepada PAUNN. Dengan demikian atas perolehan barang dan jasa oleh SBU GMF tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Ketua Tim Tarif, Departemen Keuangan 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Direktur Peraturan Perpajakan