DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 22 Januari 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                           NOMOR S - 87/PJ.5/1990

                            TENTANG

              PPN ATAS PENYERAHAN TANAH MATANG DI KAWASAN INDUSTRI OLEH H.K.I

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Juli 1989 dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai 
berikut :

1.      Tanah yang belum dimatangkan menurut Pasal 1 huruf c dan huruf n Undang-undang PPN 1984 adalah 
    bukan Barang Kena Pajak, tetapi tanah yang diupgrade untuk siap bangun adalah Barang Kena Pajak, 
    karena tanah tersebut sudah diolah sedemikian rupa dan sudah ditambahkan dengan sarana 
    lingkungan sehingga menambah daya guna tanah tersebut. Oleh karena itu atas penyerahannya 
    terhutang PPN.

2.      Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah matang tersebut menurut Pasal 1 huruf o Undang-
    undang PPN 1984 adalah Harga Jual. Harga tanah mentah tersebut adalah merupakan unsur Harga 
    Jual yang dikenakan PPN. Karena pihak Developer biasanya diminta oleh Pemerintah Daerah setempat 
    untuk menyediakan sarana lingkungan berupa jalan, got/saluran air dan sarana untuk kepentingan 
    umum/sosial lainnya, maka oleh Direktur Jenderal Pajak dengan suratnya Nomor : S-1376/PJ.3/1986 
    tanggal 16 Mei 1986 kepada DPP Persatuan Pengusaha Real Estate Indonesia (REI) diberikan 
    kebijaksanaan bahwa dalam penjualan tanah matang dapat dikurangkan dari Harga Jual sebesar 
    20 % x Harga tanah matang tersebut.

3.      Kebijaksanaan tersebut juga diberlakukan terhadap penjualan tanah matang dalam kawasan industri, 
    karena surat pertama No. SE-55/PJ.3/1985 tanggal 20 Agustus 1985 ditujukan juga kepada pengusaha 
    industrial estate, dan surat No. S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 tersebut adalah kelanjutan 
    surat yang pertama.

    Untuk jelasnya copy kedua surat tersebut kami lampirkan pertama ini.

Demikian kiranya Saudara maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK 

ttd

MAR'IE MUHAMMAD