DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 87/PJ.33/1996 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 April 1996, Saudara mengajukan permohonan agar perusahaan Saudara mendapat fasilitas pembebasan PPh Pasal 23, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan terhadap pembayaran-pembayaran yang tertera dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan pembayaran-pembayaran jenis jasa yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-76/PJ./1995 tanggal 2 Oktober 1995. 2. Pemotongan tersebut sifatnya adalah pembayaran dimuka yang dapat diperhitungkan dengan PPh terutang dalam SPT Tahunan PPh tahun yang bersangkutan. 3. Pembebasan terhadap pemotongan PPh Pasal 23 hanya dapat diberikan apabila perusahaan Saudara memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 yang pelaksanaannya oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Setempat. Demikian penjelasan untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION