DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
20 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 876/PJ.312/2005
TENTANG
PERMOHONAN IJIN MENIADAKAN PENYUSUTAN ATAS AKTIVA INVESTASI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Juli 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Wajib Pajak Dana Pensiun Bank Negara Indonesia (DP BNI) melalui surat Direktur Utama DP
BNI Nomor XXX tanggal 29 Juni 2005 perihal Permohonan Ijin Meniadakan Penyusutan atas
Aktiva Investasi Dana Pensiun (dalam bentuk Gedung Kantor/Bangunan beserta Perabotnya)
yang disewakan dan atas hasil sewa telah dikenakan Pajak Final. Menyampaikan permohonan
untuk meniadakan penyusutan atas aktiva investasi yang dimiliki oleh DP BNI khususnya
aktiva investasi dalam bentuk gedung kantor/bangunan beserta perabotnya yang disewakan
dan atas penghasilan sewanya telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final, dengan pokok-
pokok alasan sebagai berikut :
1) Penerapan PPh Final atas penghasilan sewa gedung telah mengakibatkan DP BNI
menanggung pajak yang lebih tinggi sebesar 31,50% dari yang seharusnya dibayar
apabila PPh dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 dan tidak final;
2) Pembayaran PPh Final tersebut mengakibatkan Return on Investment (ROI) menjadi
lebih rendah dari batas minimal ROI yang direncanakan sehingga secara kumulatif
dapat mengakibatkan kesulitan bagi DP BNI untuk membayar kewajiban manfaat
pensiun khususnya jika terjadi hal-hal yang tidak terduga;
3) Kebijakan untuk meniadakan penyusutan atas aktiva investasi dilakukan dengan
tujuan agar kondisi dan harga beli gedung kantor/bangunan dan perabot tidak
berkurang dan apabila aktiva tersebut terpaksa harus dijual akan diperoleh harga
yang pantas dan dapat menutup kekurangan dana yang digunakan untuk
pembayaran PPh Final;
4) Kebijakan meniadakan penyusutan tidak mempengaruhi besarnya pajak final dan
hanya sedikit pengaruhnya terhadap besarnya pajak dari keuntungan penjualan
aktiva investasi dan hal tersebut sebagai kompensasi bagi DP BNI yang selama ini
telah membayar pajak lebih tinggi akibat penerapan PPh Final;
b. Saudara mohon penegasan terhadap permohonan Wajib Pajak untuk meniadakan penyusutan
atas aktiva investasi.
2. Dalam surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Pusat kepada Kepala Kantor Wilayah DJP
Jakarta I Nomor XXX tanggal 8 Juli 2005 perihal Permohonan Ijin Meniadakan Penyusutan atas Aktiva
Investasi a.n. Pers. Dana Pensiun Bank Negara Indonesia (NPWP : XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX),
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
a. Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002
tentang Investasi Dana Pensiun diatur bahwa investasi Dana Pensiun tidak dapat ditempatkan
pada tanah dan atau bangunan di luar negeri. Sedangkan investasi pada tanah dan atau
bangunan di dalam negeri tidak boleh melebihi 15% dari total investasi Dana Pensiun.
Investasi Dana Pensiun yang melebihi batasan yang ditetapkan wajib disesuaikan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Keuangan
tersebut;
b. Investasi pada tanah dan bangunan di DP BNI per 31 Desember 2003 adalah sebesar 29,89%
atau melebihi 14,89% dari batas maksimal dan sebagian di antaranya adalah berupa tanah
dan bangunan diluar negeri. Dalam usaha menyesuaikan dengan ketentuan tersebut maka
dalam periode 2003-2004 DP BNI banyak melakukan penjualan aktiva investasi berupa tanah
dan bangunan. Hal ini diperkirakan akan terjadi juga pada tahun 2005-2006. Atas laba
penjualan tanah dan bangunan ini dikenakan Pajak Penghasilan sesuai tarif Pasal 17 Undang-
Undang Pajak Penghasilan;
c. Dari segi pencatatan, selama ini DP BNI mencatat aktiva tanah dan bangunan (yang sebagian
besar disewakan dan atas penghasilan sewanya telah dikenakan Pajak Penghasilan Final)
tersebut pada aktiva Investasi, namun secara komersial setiap tahunnya selalu menghitung
dan mengakui adanya biaya penyusutan. Berdasarkan data pada Neraca per 31 Desember
2003 tercatat harga perolehan aktiva Investasi adalah sebesar Rp 307.258.740.432,00 dengan
akumulasi penyusutan sebesar Rp 263.235.639.580,00 sehingga nilai sisa bukunya adalah
Rp 83.053.672.115,00;
d. Berdasarkan penelitian terhadap data Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya
Jakarta Pusat berpendapat bahwa sebagian aktiva tanah dan bangunan berada di luar negeri
sehingga penghasilannya tidak dikenakan Pajak Penghasilan Final dan dengan demikian biaya
penyusutannya selama ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung
Penghasilan Kena Pajak. Sebagian aktiva tanah dan bangunan (khususnya gedung BNI
Sudirman) diperoleh sebelum tahun 1995 dan Wajib Pajak telah menikmati pengurangan
berupa biaya penyusutan sampai dengan diberlakukannya pengenaan Pajak Penghasilan Final
atas persewaan tanah dan bangunan. DP BNI tidak memperhitungkan jumlah biaya
penyusutan yang telah dinikmati tersebut dalam perhitungan-perhitungannya dan menganggap
bahwa semua biaya penyusutannya adalah non-deductable.
3. Berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun
2000, diatur bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual
atau stelsel kas.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa prinsip taat asas adalah prinsip yang sama
digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya, untuk mencegah penggeseran
laba atau rugi.
4. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan huruf i, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau
untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta dan sewa serta
penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa apabila Wajib Pajak menjual harta
dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai
perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan;
b. Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan
dalam ketentuan ini dapat bersifat final;
c. Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b, besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak
dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi
biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya pembelian
bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus,
gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang, bunga, sewa, royalti, biaya
perjalanan, biaya pengolahan limbah, premi asuransi, biaya administrasi, dan pajak kecuali
Pajak Penghasilan serta penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai
masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A.
Dalam memori penjelasannya antara lain dijelaskan bahwa untuk dapat dibebankan sebagai
biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha
atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan
Objek Pajak;
d. Pasal 9 ayat (2), pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan
sekaligus, melainkan dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;
e. Pasal 11 ayat (1), penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan,
perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna
bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)
tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah
ditentukan bagi harta tersebut;
f. Pasal 11 ayat (4), dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan
melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan,
menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai
menghasilkan;
g. Pasal 11 ayat (8), apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d atau penarikan harta karena sebab lainnya, maka jumlah nilai
sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian
asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun
terjadinya penarikan harta tersebut.
5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 5 TAHUN 2002, antara lain diatur sebagai berikut:
a. Pasal 1, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari
persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen,
kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang, dan industri,
wajib dibayar Pajak Penghasilan;
b. Pasal 2 ayat (1), atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang diterima atau
diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai Pemotong Pajak, wajib dipotong
Pajak Penghasilan oleh penyewa;
c. Pasal 2 ayat (2), dalam hal penyewa bukan sebagai Pemotong Pajak maka Pajak Penghasilan
yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau
memperoleh penghasilan;
d. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dibayar sendiri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai
persewaan tanah dan/atau bangunan dan bersifat final.
6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138 TAHUN 2000
tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun
Berjalan, diatur bahwa pengeluaran dan biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menghitung
besarnya Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap termasuk biaya
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak dan
yang pengenaan pajaknya bersifat final.
7. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
a. Mengingat ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan maka pengeluaran
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat
lebih dari 1 (satu) tahun tidak dibolehkan untuk dibebankan sekaligus, melainkan dibebankan
melalui penyusutan atau amortisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 atau Pasal 11A;
b. Mengingat ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan dan memori
penjelasannya serta ketentuan Pasal 4 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 138
Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan
dalam Tahun Berjalan, maka penyusutan sebagaimana dimaksud dalam penegasan huruf a di
atas dan nilai sisa buku harta harus dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok sebagai berikut :
1) Kelompok harta (yang berada di dalam negeri dan di luar negeri) dan penyusutan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek
Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak
Penghasilan;
2) Kelompok harta dan penyusutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan;
3) Kelompok harta (yang berada di dalam negeri dan di luar negeri) dan penyusutan
untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan
Objek Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang
Pajak Penghasilan.
Penyusutan harta yang berada di luar negeri dihitung sesuai dengan ketentuan
perpajakan di luar negeri;
c. Nilai sisa buku fiskal sebagaimana dimaksud dalam penegasan huruf b di atas dipakai sebagai
dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan atau pengalihan harta dan penghasilan
yang bersumber dari luar negeri yang dilaporkan di Indonesia adalah penghasilan neto dari
Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri yang menjadi dasar pengenaan pajak di luar negeri;
d. Besarnya tarif Pajak Penghasilan Final yang wajib dipotong atau dibayar sendiri dari jumlah
bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan sebesar 10% (sepuluh persen) yang lebih
kecil dari tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 sebesar 30% telah memperhitungkan beban
penyusutan harta sebagaimana dimaksud dalam penegasan huruf b angka 2 di atas;
e. Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang Pajak Penghasilan maka wewenang
Direktur Jenderal Pajak untuk dapat memberikan persetujuan dibatasi hanya untuk
permohonan Wajib Pajak untuk dapat melakukan penyusutan mulai pada bulan harta
tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada
bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan;
f. Berdasarkan penegasan pada huruf a hingga huruf e di atas, maka permohonan Wajib Pajak
untuk meniadakan penyusutan atas aktiva investasi tidak dapat dikabulkan karena
bertentangan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Demikian penegasan kami untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO