DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
25 Agustus 2004
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 874/PJ.322/2004
TENTANG
PERTIMBANGAN HUKUM MAHKAMAH AGUNG ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 144 TAHUN 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXXXX tanggal 11 Mei 2004 hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
a. PT TH akan mengajukan restitusi PPN Masukan yang tertahan sejak Tahunn 2001, mengingat
bahwa surat Mahkamah Agung Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004 yang
ditujukan kepada direktur APBI, ditegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun
2000 yang menyatakan bahwa produk batubara adalah bukan Barang Kena Pajak batal demi
hukum karena bertentangan dengan Undang-undang PPN.
b. PT. TH akan melakukan pembetulan SPT Masa PPN sejak Tahun 2001, dengan memindahkan
Pajak Masukan yang semula tercatat sebagai Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan
(1195 B4) menjadi Pajak Masukan yang dapat dikreditkan (1195 B1).
c. Pihak APBI telah mengirimkan surat Mahkamah Agung tersebut kepada Menteri Keuangan
melalui surat Nomor 49/APBI/IV/2004 tanggal 20 April 2004.
d. Selanjutnya Saudara menyampaikan beberapa permasalahan yaitu :
- Apakah surat Mahkamah agung Nomor 2/Td.TUN/III/2004 tanggal 23 Maret 2004
dapat dijadikan dasar untuk memproses PT TH agar dapat mengkreditkan Pajak
Masukan sehubungan dengan penyerahan batubara.
- Bagaimana mekanisme pengkreditan Pajak Masukan yang berasal dari Tahun 2001
dan Tahun 2002 pada Masa Pajak yang tidak mungkin lagi untuk dilakukan
pembetulan SPT Masa, apabila Pajak Masukan sehubungan dengan penyerahan
batubara dapat dikreditkan.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak
Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai antara lain diatur bahwa:
a. Pasal 1 huruf a : Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil
langsung dari sumbernya.
b. Pasal 2 huruf e : Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil
langsung dari sumbernya adalah batubara sebelum diproses menjadi
briket batubara.
c. Pasal 18 : Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Sampai saat ini masih berlaku dan belum ada Peraturan Pemerintah yang mencabutnya atau
mengganti.
3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka satu,
dengan ini ditegaskan bahwa Pajak Masukan atas penyerahan batubara sebelum diproses menjadi
briket batubara tetap tidak dapat dikreditkan.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal
Pjs. Direktur,
ttd.
Robert Pakpahan
NIP 060060167
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur PPN dan PTLL.