DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 871/PJ.51/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS EMAS KOIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2262/2515/DAT/2005 tentang Permohonan Penegasan atas Transaksi Penjualan Emas Murni Bahan Baku/Emas Koin Logam Mulia, sebagai Barang Tidak Kena PPN, sesuai PP 144 TAHUN 2000 tanggal 1 Agustus 2005, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa : a. Salah satu bisnis utama PT. Antam Tbk. Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP) adalah perdagangan logam murni, yaitu menjual emas murni bahan baku yang dibuat dalam bentuk emas balok/batangan dengan berat satuan @25gram dan emas koin dengan berat satuan @ 10 gram ke bawah. Emas koin tersebut selanjutnya disebut Emas Koin Standar LM. b. Spesifikasi koin emas dengan emas batangan pada dasarnya sama yaitu emas murni (99.99) yang ditujukan sebagai alat investasi. Pembedaan kedalam bentuk koin emas tersebut disebabkan fisik emas yang relatif kecil dan dimaksudkan hanya untuk membuatnya menjadi lebih menarik selain itu hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kemampuan pembeli kelas menengah kebawah yang ingin menyimpan atau menabung dalam bentuk emas murni. c. Selain penjualan emas koin, UBPP juga menerima pesanan jasa manufaktur pembuatan emas koin dinar dan produk-produk stamping. Dalam pengerjaan jasa manufaktur ini, apabila pemesan membeli emas murni batangan dari UBPP sebagai bahan baku, maka atas penyerahan emas batangan tersebut UBPP tidak mengenakan PPN sedangkan terhadap jasa manufakturnya UBPP tetap mengenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. d. berdasarkan hal tersebut di atas dengan ini Saudara meminta penegasan bahwa koin emas dan emas murni bahan baku pengerjaan jasa manufaktur tersebut merupakan barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, ditetapkan bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah : a. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; b. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; c. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan d. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Emas koin tidak termasuk sebagai jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Atas penyerahan emas murni selain emas batangan yang digunakan sebagai bahan baku pengerjaan jasa manufaktur untuk pembuatan emas koin dinar dan produk-produk stamping yang dilakukan oleh UBPP dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Demikian kami sampaikan. Direktur, ttd. A Sjarifuddin Alsah NIP 060044664