DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Juli 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 86/PJ.313/1995 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 26 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Mei 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini diberi penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, bunga termasuk premi, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan. 2. Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank atau Lembaga Keuangan yang berpusat di Amsterdam Kerajaan Belanda terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) huruf b P3B Indonesia - Kerajaan Belanda. 3. Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak bersedia dibebani PPh di Indonesia atas bunga yang diterimanya sesuai dengan bunyi kontrak/perjanjian kredit, maka PT. XYZ sebagai debitur/peminjam dapat membebankan PPh Pasal 26 tersebut sebagai biaya perusahaan, sepanjang Pajak Penghasilan tersebut ditambah sebagai dasar perhitungan untuk pemotongan PPh Pasal 26. Perhitungan PPh Pasal 26 yang ditanggung debitur dilakukan dengan menggross-up bunga pinjaman dengan perhitungan sebagai berikut : 20% X 100/80 X bunga yang terutang atau yang dibayarkan. 4. Khusus terhadap pembayaran bunga pinjaman kepada ABC sepanjang dapat menunjukkan Surat Keterangan Domisili dari Competent Authority Kerajaan Belanda sebagai dasar menerbitkan Surat Keterangan Tarif dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong PPh Pasal 23 yang bersangkutan berdomisili, penghitungan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman secara gross-up adalah sebesar : 10% X 100/90 X bunga yang terutang atau yang dibayarkan. Jumlah yang sama dari penghitungan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman secara gross-up tersebut seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak dimana bunga pinjaman tersebut terutang atau dibayarkan. Demikian untuk dapat dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER