DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      10 Juli 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 86/PJ.313/1995

                            TENTANG

                      PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh PASAL 26

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 24 Mei 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini diberi 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
    dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994, bunga termasuk premi, diskonto dan imbalan sehubungan dengan 
    jaminan pengembalian utang yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri selain Bentuk Usaha 
    Tetap (BUT) dipotong PPh sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan.

2.  Pembayaran bunga pinjaman kepada Bank atau Lembaga Keuangan yang berpusat di Amsterdam 
    Kerajaan Belanda terutang PPh Pasal 26 sebesar 10% sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) huruf b 
    P3B Indonesia - Kerajaan Belanda.

3.  Dalam hal Wajib Pajak luar negeri tidak bersedia dibebani PPh di Indonesia atas bunga yang 
    diterimanya sesuai dengan bunyi kontrak/perjanjian kredit, maka PT. XYZ sebagai debitur/peminjam 
    dapat membebankan PPh Pasal 26 tersebut sebagai biaya perusahaan, sepanjang Pajak Penghasilan 
    tersebut ditambah sebagai dasar perhitungan untuk pemotongan PPh Pasal 26.

    Perhitungan PPh Pasal 26 yang ditanggung debitur dilakukan dengan menggross-up bunga pinjaman 
    dengan perhitungan sebagai berikut :

    20% X 100/80 X bunga yang terutang atau yang dibayarkan.

4.  Khusus terhadap pembayaran bunga pinjaman kepada ABC sepanjang dapat menunjukkan Surat 
    Keterangan Domisili dari Competent Authority Kerajaan Belanda sebagai dasar menerbitkan Surat 
    Keterangan Tarif dari Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemotong PPh Pasal 23 yang bersangkutan 
    berdomisili, penghitungan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman secara gross-up adalah sebesar : 

    10% X 100/90 X bunga yang terutang atau yang dibayarkan.

    Jumlah yang sama dari penghitungan PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman secara gross-up tersebut 
    seluruhnya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan dalam tahun pajak dimana bunga pinjaman 
    tersebut terutang atau dibayarkan.

Demikian untuk dapat dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER