DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              13 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 868/PJ.53/2001

                             TENTANG

                KONFIRMASI PERLAKUAN PPN ATAS TAGIHAN REIMBURSEMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 12 Maret 2001 hal sebagaimana tersebut di atas, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa :     
        a.      Pertamina dengan CIIL telah menandatangani lebih dari 27 tahun kontrak penjualan gas atau 
        sekitar 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh lima) Tbtu gas kuantitas dengan SembCorp Gas 
        Pte.Ltd (SembGas) perusahaan yang berlokasi di Singapura.     
        b.      Untuk menunjang penjualan gas tersebut dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di 
        Singapura, CIIL diwajibkan untuk mendirikan satu badan usaha yang berdomisili di Singapura 
        yang khusus memantau dan menunjang aktivitas penjualan gas di Singapura.Untuk itu CIIL 
        telah mendirikan perusahaan yaitu CSOP.     
        c.      CSOP secara berkala membuat tagihan (invoice) kepada CIIL untuk meminta penggantian 
        (reimbursement) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkannya dalam rangka menunjang 
        penjualan gas di Singapura. Dalam tagihan tersebut tidak ada unsur laba (mark up) yang 
        diminta oleh CSOP atas kegiatan yang dilakukannya.     
        d.      Dengan berpedoman pada Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang 
        perubahan kedua Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dan pasal 2 Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000, saudara minta konfirmasi apakah atas tagihan 
        penggantian (reimbursement) CSOP kepada CIIL dalam rangka menunjang aktivitas 
        penjualan gas di Singapura tersebut merupakan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak 
        Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean. Hal ini dikarenakan jasa dan barang 
        ini langsung dimanfaatkan/dikonsumsi di Singapura oleh CSOP dalam menunjang operasi 
        penjualan gas CIIL di Singapura.     

2.      Berdasarkan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa 
    Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa pelaksanaan jasa oleh CSOP untuk memantau dan menunjang aktivitas 
    penjualan gas milik CIIL di Singapura, bagi CIIL adalah merupakan pemanfaatan jasa dari luar 
    Daerah Pabean. Dengan demikian tagihan penggantian (reimbursement) dari CSOP kepada CIIL 
    merupakan penagihan pembayaran nilai penggantian atas pemanfaatan jasa yang terutang PPN.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 




a.n. Direktur Jenderal Pajak 
Direktur PPN dan PTLL 
  
ttd.
  
I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan : 
1.      Direktur Jenderal Pajak 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan