DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        5 Juli 1991

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 866/PJ.51/1991

                            TENTANG

                    PPN ATAS PEKERJAAN REBOISASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 April 1991 perihal seperti pada pokok surat 
tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Berdasarkan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984, ditentukan bahwa kegiatan menanam atau memetik hasil 
    pertanian tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan. Dalam memori Penjelasan Pasal 1 huruf m 
    tersebut antara lain ditegaskan bahwa kegiatan usaha dibidang agraris, termasuk didalamnya antara 
    lain perkebunan dan kehutanan, hasil dari kegiatan seperti menanam, memetik, dan memelihara tidak 
    terutang PPN.

2.  Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan angka 3 huruf m 
    Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, jasa 
    pematangan tanah (land clearing) untuk reboisasi termasuk Jasa Kena Pajak yang atas 
    penyerahannya dikecualikan dari pengenaan PPN.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut diatas maka pekerjaan "Pembuatan Tanaman Reboisasi" 
    dan "Pembuatan Persemaian" untuk tanaman reboisasi seperti dimaksud dalam surat Perjanjian Kerja 
    Nomor XXX tanggal 12 Desember 1990 antara Pemimpin Proyek Reboisasi Das Kapuas dengan XYZ 
    dan Surat Perjanjian Kerja Nomor 22/Reb/XII/1990 tanggal 12 Desember 1990 antara Pemimpin 
    Proyek Reboisasi Das Kapuas dengan XYZ tidak terutang PPN.

4.  Oleh karena atas penyerahan Proyek Pembuatan Tanaman Reboisasi dan Pembuatan Persemaian 
    tersebut tidak terutang PPN, maka Pajak Masukan yang telah dibayar sehubungan dengan proyek-
    proyek tersebut tidak dapat dikreditkan, dikompensasikan atau diminta kembali.

Demikian untuk menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD