DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
23 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 865/PJ.51/2005
TENTANG
PPN ATAS PENYERAHAN CPO
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor 016/CJ/1004/362 tanggal 2 Nopember 2004 Hal Permohonan
Penegasan Mengenai Pajak Pertambahan Nilai Yang Telah Dipungut Atas Pembelian Bahan Baku Untuk
Pembuatan Makanan Ternak, Unggas dan Ikan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut antara lain disampaikan bahwa :
a. PT. XYZ adalah perusahaan yang bergerak dalam agribisnis termasuk salah satunya adalah
industri makanan ternak. Dalam kegiatan usahanya PT. XYZ memerlukan bahan baku untuk
diolah menjadi makanan ternak dari pemasok dalam negeri dan luar negeri.
b. Atas pembelian Crude Palm Oil (CPO) yang merupakan salah satu bahan baku pembuatan
makanan ternak PT. XYZ telah dipungut PPN oleh pemasoknya.
c. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-294/PJ./2001
ditetapkan bahwa terhadap Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut atas impor dan atau
penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis dapat dimintakan
pengembalian oleh importir atau pembeli kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan
tata cara yang sama dengan pajak yang seharusnya tidak terutang.
d. Berdasarkan hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan bahwa Pajak Pertambahan
Nilai yang telah dipungut pemasok atas pembelian CPO dapat dimintakan kembali.
2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan sebagaimana diatur
lebih lanjut dengan surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 806/Kpts/TN.260/12/94 tanggal 15
Desember 1994, diatur antara lain :
a. Pasal 3, Pemakaian obat hewan dimaksudkan untuk :
1) Menetapkan diagnosa, mencegah, penyembuhan dan memberantas penyakit hewan;
2) Mengurangi dan menghilangkan penyakit hewan;
3) Membantu menenangkan, memati-rasakan, etanasia, dan merangsang hewan;
4) Menghilangkan kelainan atau memperelok tubuh hewan;
5) Memacu perbaikan mutu dan produksi hasil hewan;
6) Memproduksi reproduksi hewan.
b. Pasal 4 ayat (1), Obat hewan digolongkan kedalam sediaan biologik, farmasetik, dan premiks.
c. Pasal 5 ayat (3), Sediaan premiks meliputi imbuhan makanan hewan (feed additive) dan
pelengkap makanan hewan (feed supplement) yang dicampurkan pada makanan hewan atau
minuman hewan.
3. Sesuai dengan Surat Direktorat Jenderal Bina Produksi Peternakan Nomor TN 221/534/E/04.2002
tanggal 3 April 2002 disampaikan bahwa :
a. angka l, Feed Supplement adalah bahan baku pakan yang mempengaruhi nilai nutrisi/gizi
secara langsung dalam formulasi pakan ternak sedangkan Feed Additive adalah bahan baku
tambahan yang tidak mempengaruhi nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan
ternak.
b. Lampiran 1 angka 30, Crude Palm Oil (CPO) termasuk Feed Supplement yang mempengaruhi
nilai nutrisi/gizi secara langsung dalam formulasi pakan ternak.
4. Berdasarkan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang
Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, Crude Palm Oil (CPO) bukan merupakan
jenis barang yang termasuk dalam kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak
Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 menetapkan :
a. Pasal 1 angka 1 huruf b, makanan ternak merupakan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis.
b. Pasal 2 ayat (2) huruf b, atas penyerahan bahan baku untuk pembuatan makan ternak,
unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
c. Pasal 3, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
sehubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
a. Crude Palm Oil (CPO) merupakan sediaan premiks (Feed Supplement) dan bukan bahan baku
makanan ternak sehingga tidak termasuk sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat
strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai oleh karena itu
atas setiap penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar PT. XYZ atas perolehan Crude Palm Oil (CPO)
sebagaimana tersebut di atas tidak dapat dikembalikan.
Demikian untuk dimaklumi.
Direktur,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664