DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
16 September 1987
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 865/PJ.24/1987
TENTANG
PPh PASAL 22 BENDAHARAWAN ATAS "PROJECT AID"
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 22 Agustus 1987 perihal permohonan pembebasan
pembayaran dimuka PPh Pasal 22 atas pembayaran Proyek Pemerintah Jakarta Water Suply (OECF LOAN
IP-245), bersama ini kami jelaskan sebagai berikut :
1. Pembayaran kepada kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan milik Pemerintah tidak
dibebaskan dari pungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan, akan tetapi PPh Pasal 22 Bendaharawan
tersebut ditanggung oleh Pemerintah sesuai dengan Keppres No. 29 TAHUN 1986 dan Keputusan
Menteri Keuangan No. 620/KMK.04/1986 Tahun 1986.
2. Agar supaya atas pembayaran termijn tidak dipungut PPh Pasal 22 bendaharawan dan Saudara tetap
mempunyai bukti pungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan yang ditanggung Pemerintah, maka pada
waktu menagih pembayaran termijn tersebut hendaklah Saudara melalui Bendaharawan proyek
melaksanakan petunjuk-petunjuk sebagaimana dimaksud pada butir II.3.2) PPh yang ditanggung oleh
Pemerintah atas Pembayaran kepada rekanan Pemerintah sebagai beban tetap Surat Edaran Bersama
Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak tanggal 6 Agustus 1986
Nomor : SE-52/A/1986
-----------------
SE-46/PJ.1986
halaman 4 yang untuk mudahnya bersama ini kami lampirkan.
3. Jika Proyek Jakarta Water Suply termasuk proyek yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri
yang dikelola BUMN/BUMD dengan sistim Perjanjian Penerusan Pinjaman (PPP), maka dalam hal
penagihan pembayaran termijn hendaklah Saudara laksanakan sebagaimana dimaksud dalam butir II
.4 SE bersama tersebut (halaman 6).
Demikianlah penjelasan kami
A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK LANGSUNG,
ttd
WAHONO