DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 863/PJ.512/2001

                             TENTANG

                        PPN KAYU BULAT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor: xxxxxxxx tanggal 22 Juni 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan bahwa permasalahan yang Saudara kemukakan adalah serupa dengan 
permasalahan yang dikemukakan oleh Menteri Kehutanan dalam surat Nomor : 696/MENHUT-VI/2001 tanggal 
14 Mei 2001 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, yang telah' kami jawab dengan surat Nomor : 
S-824/PJ.51/2001 tanggal 3 Juli 2001. Untuk lebih jelasnya, bersama ini kami sampaikan photo copy dari surat
tersebut. 
  
Demikian untuk dimaklumi. 



  
A.n. Direktur Jenderal 
Direktur Pajak Pertambahan Nilai 
danPajak Tidak Langsung Lainnya 

ttd.

I Made Gde Erata 
NIP. 060044249 


Tembusan: 
1.      Menteri Kehutanan 
2.      Direktur Jenderal Pajak