DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 861/PJ.52/2001

                             TENTANG

                      PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN IMPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 30 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Surat tersebut secara garis besar mengemukakan :     
        a.      PT. KI adalah perusahaan yang terdaftar di KPP PMA I dengan NPWP: 1.824.xxx.x-xxx sebagai 
        Kantor Pusat dan mempunyai lokasi pabrik yang terdaftar di KPP Serpong dengan NPWP: 
        1.824.xxx.x-xxx dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.     
        b.      Kantor Pusat yang terdaftar di KPP PMA I tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi telah mengimpor 
        Barang Kena Pajak dengan PPN Impor sebesar Rp. 272.700.078,- (PIB dan SSP atau Bukti 
        Pungutan terlampir).     
        c.      Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan izin pengkreditan
        Pajak Masukan atas PPN impor di KPP Lokasi (Kantor Pelayanan Pajak Serpong).     

2.      Dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-
    undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 
    18 TAHUN 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat 
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan 
    Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena 
    Pajak ataupun secara jabatan.     

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa atas pembayaran PPN Impor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, 
    memakai NPWP KPP PMA I : 1.824.xxx.x-xxx dengan Nomor Faktur (Nomor PIB) sebagaimana 
    dimaksud dalam lampiran surat ini, dapat dikreditkan di KPP Serpong sepanjang Pajak Masukan 
    tersebut telah dilakukan penelitian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang
    Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 
 



Direktur Jenderal Pajak 

ttd.

Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 


Tembusan : 
1.      Direktur Peraturan Perpajakan 
2.      Direktur PPN dan PTLL 
3.      Kepala KPP PMA I Jakarta 
4.      Kepala KPP Serpong