DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Juli 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 861/PJ.52/2001 TENTANG PERMOHONAN PENGKREDITAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxx tanggal 30 April 2001 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar mengemukakan : a. PT. KI adalah perusahaan yang terdaftar di KPP PMA I dengan NPWP: 1.824.xxx.x-xxx sebagai Kantor Pusat dan mempunyai lokasi pabrik yang terdaftar di KPP Serpong dengan NPWP: 1.824.xxx.x-xxx dan telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Kantor Pusat yang terdaftar di KPP PMA I tidak dikukuhkan sebagai PKP, tetapi telah mengimpor Barang Kena Pajak dengan PPN Impor sebesar Rp. 272.700.078,- (PIB dan SSP atau Bukti Pungutan terlampir). c. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara mengajukan permohonan izin pengkreditan Pajak Masukan atas PPN impor di KPP Lokasi (Kantor Pelayanan Pajak Serpong). 2. Dalam Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang- undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, diatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan tempat selain tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa atas pembayaran PPN Impor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, memakai NPWP KPP PMA I : 1.824.xxx.x-xxx dengan Nomor Faktur (Nomor PIB) sebagaimana dimaksud dalam lampiran surat ini, dapat dikreditkan di KPP Serpong sepanjang Pajak Masukan tersebut telah dilakukan penelitian dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal Pajak ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur Peraturan Perpajakan 2. Direktur PPN dan PTLL 3. Kepala KPP PMA I Jakarta 4. Kepala KPP Serpong