DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                             2 September 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 861/PJ.51/2003

                            TENTANG

                    REIMBURSEMENT PPN MIGAS ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan disposisi Bapak tanggal 17 Mei 2003 berkenaan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal 
Lembaga Keuangan Nomor XXX tanggal 14 April 2003 hal Reimbursement PPN Migas ABC, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam Nota Dinas tersebut Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menanggapi surat Menteri Energi 
    Dan Sumber Daya Mineral Nomor XXX tanggal 18 Desember 2002 yang menyampaikan permohonan 
    agar PPN Migas yang telah dibayar ABC terhitung sejak Januari 2001 sampai dengan Agustus 2002 
    sebesar Rp 44,548 milyar dapat segera dibayarkan kembali.

2.  Adapun dasar permohonan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Ketentuan dalam section V paragraf 1.3b Production Sharing Contract antara Pertamina 
        dengan ABC yang ditandatangani 16 Oktober 1979 dan berakhir 16 Oktober 2009 menyatakan 
        bahwa tidak ada kewajiban bagi Kontraktor untuk membayar pajak di luar Pajak Perusahaan 
        dan PBDR.
    b.  ABC berhak atas Reimbursement PPN Migas yang telah dibayar karena bukan merupakan 
        bagian Pemerintah.
    c.  Konsistensi dan kepastian hukum guna lebih meningkatkan iklim investasi khususnya bidang 
        migas.

3.  Tanggapan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas permohonan Menteri Energi Dan Sumber Daya 
    Mineral tersebut adalah:
    a.  Apabila permohonan Reimbursement PPN Migas yang diajukan oleh ABC dan Menteri Energi 
        Dan Sumber Daya Mineral tidak dipenuhi, maka hal tersebut tidak sejalan dengan isi 
        Production Sharing Contract.
    b.  Apabila permohonan Reimbursement PPN Migas tersebut dipenuhi, Pemerintah harus 
        menyediakan alokasi dana yang berasal dari APBN 2003 karena belum adanya penyetoran 
        Bagian Pemerintah dari ABC.
    c.  Dirasakan perlunya amandemen terhadap Kontrak Bagi Hasil antara Pemerintah dengan ABC, 
        terutama klausul mengenai Reimbursement PPN Migas yang dikaitkan dengan penerimaan 
        Bagian Pemerintah.

4.  Sesuai Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan 
    minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi 
    Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku 
    pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi 
    Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan 
    Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir.

5.  Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 tentang 
    ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya pertambangan hendaknya 
    diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang 
    diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (lex specialis). Hal yang sama ditegaskan 
    kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 dan 
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993.

6.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa:
    a.  Dalam beberapa permasalahan yang menyangkut Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak 
        Bagi Hasil (Production Sharing Contract), atau perjanjian kerjasama pengusahaan 
        pertambangan, Pemerintah (dalam hal ini Departemen Keuangan) menghormati ketentuan-
        ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, atau perjanjian kerjasama 
        pengusahaan pertambangan sebagai ketentuan yang bersifat lex specialis terhadap Undang-
        undang atau ketentuan yang berlaku.
    b.  Apabila dalam Kontrak Bagi Hasil antara Pertamina dengan ABC tidak dipersyaratkan adanya 
        penyetoran bagian Pemerintah sebagai syarat dalam penyelesaian Reimbursement PPN Migas, 
        maka reimbursement yang diajukan oleh ABC harus diberikan tanpa memperhatikan ada atau 
        tidaknya bagian Pemerintah yang telah disetor.

Demikian disampaikan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO