DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 September 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 861/PJ.51/2003 TENTANG REIMBURSEMENT PPN MIGAS ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan disposisi Bapak tanggal 17 Mei 2003 berkenaan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor XXX tanggal 14 April 2003 hal Reimbursement PPN Migas ABC, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Nota Dinas tersebut Direktur Jenderal Lembaga Keuangan menanggapi surat Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor XXX tanggal 18 Desember 2002 yang menyampaikan permohonan agar PPN Migas yang telah dibayar ABC terhitung sejak Januari 2001 sampai dengan Agustus 2002 sebesar Rp 44,548 milyar dapat segera dibayarkan kembali. 2. Adapun dasar permohonan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tersebut adalah sebagai berikut: a. Ketentuan dalam section V paragraf 1.3b Production Sharing Contract antara Pertamina dengan ABC yang ditandatangani 16 Oktober 1979 dan berakhir 16 Oktober 2009 menyatakan bahwa tidak ada kewajiban bagi Kontraktor untuk membayar pajak di luar Pajak Perusahaan dan PBDR. b. ABC berhak atas Reimbursement PPN Migas yang telah dibayar karena bukan merupakan bagian Pemerintah. c. Konsistensi dan kepastian hukum guna lebih meningkatkan iklim investasi khususnya bidang migas. 3. Tanggapan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan atas permohonan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tersebut adalah: a. Apabila permohonan Reimbursement PPN Migas yang diajukan oleh ABC dan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral tidak dipenuhi, maka hal tersebut tidak sejalan dengan isi Production Sharing Contract. b. Apabila permohonan Reimbursement PPN Migas tersebut dipenuhi, Pemerintah harus menyediakan alokasi dana yang berasal dari APBN 2003 karena belum adanya penyetoran Bagian Pemerintah dari ABC. c. Dirasakan perlunya amandemen terhadap Kontrak Bagi Hasil antara Pemerintah dengan ABC, terutama klausul mengenai Reimbursement PPN Migas yang dikaitkan dengan penerimaan Bagian Pemerintah. 4. Sesuai Pasal II huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, diatur bahwa pengenaan PPN dan PPn BM atas usaha di bidang pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan umum, dan pertambangan lainnya berdasarkan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini, tetap dihitung berdasarkan ketentuan dalam Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan tersebut sampai dengan Kontrak Bagi Hasil, Kontrak Karya, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan berakhir. 5. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan Undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (lex specialis). Hal yang sama ditegaskan kembali dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa: a. Dalam beberapa permasalahan yang menyangkut Kontrak Karya (Contract of Work), Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract), atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, Pemerintah (dalam hal ini Departemen Keuangan) menghormati ketentuan- ketentuan yang diatur dalam Kontrak Karya, Kontrak Bagi Hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan sebagai ketentuan yang bersifat lex specialis terhadap Undang- undang atau ketentuan yang berlaku. b. Apabila dalam Kontrak Bagi Hasil antara Pertamina dengan ABC tidak dipersyaratkan adanya penyetoran bagian Pemerintah sebagai syarat dalam penyelesaian Reimbursement PPN Migas, maka reimbursement yang diajukan oleh ABC harus diberikan tanpa memperhatikan ada atau tidaknya bagian Pemerintah yang telah disetor. Demikian disampaikan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO