DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 860/PJ.52/2001

                             TENTANG

                   PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : xxxxxxxxx tanggal 16 Maret 2001 kepada Menteri Keuangan hal 
permohonan pembebasan bea masuk dan pajak yang tembusannya disampaikan kepada kami, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut : 

1.      Dalam surat tersebut secara garis besar dijelaskan bahwa :     
        1.1.        POLRI mengadakan Perjanjian Jual Beli dengan PT. BP, NPWP : 1.789.xxx.x-xxx, alamat Jl. 
        Pecenongan Raya No.72 Komplek Atap Merah Blok E/5 Jakarta Pusat dalam rangka pembelian
        5.000 pucuk senjata api AK-101.     
    1.2.        Pengadaan senjata api tersebut didukung dari Anggaran Rutin Program Tahun Anggaran 2001.
        Sehubungan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan Pembebasan Pajak atas 
        pembelian senjata api tersebut.     

2.      Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 245/KMK.03/2001 tanggal 30 April 2001 tentang 
    Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tatacara 
    Penyetoran dan Pelaporannya diatur hal-hal sebagai berikut :     
        2.1.        Pasal 1 butir 2 :  Direktorat Jenderal Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat 
        Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah ditunjuk sebagai Pemungut PPh 
        Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian barang.     
        2.2.        Pasal 2 ayat (1) huruf b :  Besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian 
        barang sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari 
        harga pembelian.     

3.      Berdasarkan Pasal 2 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau 
    Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang 
    Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa atas penyerahan senjata, 
    amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, kendaraan lapis baja,
    kendaraan angkutan khusus lainnya dan komponen atau bahan yang diperlukan dalam pembuatan 
    senjata dan amunisi oleh PT.P, untuk keperluan TNI dan Polri dibebaskan dari pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai.     

4.      Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :     
        4.1.        POLRI wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembayaran untuk pembelian senjata
        api dari PT.Budijaya Primulia tersebut sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga 
        pembelian.     
        4.2.        Atas pembelian senjata api AK-101 oleh POLRI dari PT.BP dibebaskan dari pengenaan Pajak 
        Pertambahan Nilai.     
  
Demikian untuk dimaklumi. 



Direktur Jenderal Pajak 

ttd.
  
Hadi Poernomo 
NIP. 060027375 
  

Tembusan : 
1.      Direktur PPN dan PTLL 
2.      Direktur Peraturan Perpajakan