DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   10 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 85/PJ.421/1997

                            TENTANG

    PERLAKUAN PPh ATAS PENGGABUNGAN PT BANK PUTERA MULTIKARSA DAN PT SOLIDA BANK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Surat Saudara tanggal 15 Januari 1997 mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku atas pengalihan 
harta dalam rangka penggabungan usaha (merger) antara PT Bank XYZ dengan metode pooling of interest 
dimana PT ABC Bank sebagai Surviving Company.

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 474/KMK.04/95 tanggal 3 Oktober 1995 tentang Perubahan 
Keputusan Menteri Keuangan No. 637/KMK.04/94 tanggal 29 Desember 1994 tentang penggunaan nilai buku 
atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha, sebagaimana telah 
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. 249/KMK.04/95 tanggal 2 Juni 1995, dengan ini diberikan 
penegasan hal-hal sebagai berikut :

1.  Penggabungan (merger) usaha tersebut dapat disetujui menggunakan nilai buku perusahaan dengan 
    memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    a.  Seluruh kewajiban pajak-pajak dari perusahaan yang melakukan penggabungan harus sudah 
        dibayar dan dilunasi oleh masing-masing perusahaan sebelum tahun pajak penggabungan 
        tersebut dilaksanakan.

    b.  Jika terdapat kerugian fiskal yang diderita oleh PT Bank XYZ dalam tahun-tahun pajak 
        sebelum penggabungan, maka kerugian tersebut tidak boleh dialihkan (loss carry forward) 
        kepada PT ABC Bank.

2.  Penggabungan (merger) PT Bank XYZ dengan PT ABC Bank berlaku dalam tahun pajak 1997.

3.  Notaris/PPAT dapat membuat akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dari Bank XYZ yang 
    digabung yang dialihkan kepada PT ABC Bank tanpa adanya bukti penyetoran PPh sepanjang 
    pihak-pihak yang mengalihkan hak dan/atau bangunan tersebut dapat menunjukkan akte 
    penggabungan usaha, serah terima aktiva dan pasiva, akte dari PT ABC Bank, serta Surat Keterangan 
    Bebas yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak domisili pihak yang mengalihkan.

4.  Dalam akte pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut harus secara tegas mencantumkan 
    harga pengalihan maupun harga perolehan tanah dan nilai sisa buku bangunan, dan jumlah yang 
    sama dengan harga perolehan tanah dan nilai sisa buku bangunan dari pihak yang mengalihkan hak 
    atas tanah dan/atau bangunan tersebut dicatat dalam pembukuan PT ABC yang menerima pengalihan.

5.  Apabila Saudara menerima persyaratan tersebut di atas, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak 
    tanggal surat ini harap memberitahukan kami untuk dikeluarkan Surat Keputusan Persetujuan 
    Penggunaan Nilai Buku dalam rangka penggabungan usaha.

Demikian untuk diketahui.




DIREKTUR JENDERAL

ttd

FUAD BAWAZIER