DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              11 Juli 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 858/PJ.53/2001

                             TENTANG

                        PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA GILING

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 21 Februari 2001 kepada Menteri Keuangan (yang 
didisposisikan kepada kami) hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut diberitahukan bahwa sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-10/PJ.51/1999 tanggal 26 Mei 1999 dan SE-23/PJ. 51/2000 tanggal 14 Agustus 2000 
    Saudara menyampaikan hal-hal sebagai berikut :     
        1.1.        PPN yang dikenakan kepada PTPN XI atas imbalan jasa giling gula pasir bagi hasil sebesar 
        35%, tidak tepat karena petani bukan PKP dan yang menanggung pajak adalah penerima 
        jasa yang dalam hal ini adalah petani dan bukan Perusahaan Gula.     
        1.2.        Apabila PG selaku pemberi jasa dibebani PPN dan atas gula juga terutang PPN, maka atas 
        satu objek dikenakan pajak dua kali.     
        1.3.        Pengenaan PPN tersebut berdampak negatif pada kinerja PTPN XI karena akan menimbulkan 
        kerugian yang cukup material.     

2.      Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah   
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 jo. Pasal 1 dan 5 Peraturan Pemerintah 
    Nomor 144 TAHUN 2000, ditetapkan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan 
    Nilai, dimana gula pasir dan jasa giling tidak termasuk jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai.     

3.      Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 
    2000, antara lain ditegaskan bahwa :     
        3.1.        Butir 4.1., dalam hal petani gula mengambil gula bagiannya dalam bentuk uang maka 
        ketentuan PPN diberlakukan sebagai berikut :     
                a.      Atas 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang diterima dari penggilingan tebu 
            dengan sistem bagi hasil :     
                        -       35% gula pasir bagian Perusahaan Gula merupakan imbalan atas penyerahan 
                jasa giling, sehingga terutang PPN.     
                        -       Dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula tersebut termasuk PPN 
                sebesar 10%, sehingga besamya PPN yang hai-us disetor oleh Perusahaan 
                Gula adalah 10/110 dari nilai imbalannya yang diterima.     
                        -       Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir 
                petani.     
                b.      Atas 65% gula pasir bagian petani yang dibeli oleh Perusahaan Gula tidak terutang 
            PPN, kecuali bila nyata-nyata petani sebagai pihak penjual adalah Pengusaha Kena 
            Pajak.     
        3.2.        Butir 4.2., dalam hal petani gula mengambil gula bagiannya dalam bentuk natura maka 
        ketentuan PPN atas 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang diterima dari penggilingan 
        tebu dengan sistem bagi hasil :     
                -       35% gula pasir bagian Perusahaan Gula merupakan imbalan atas penyerahan jasa 
            giling, sehingga terutang PPN.     
                -       Dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula tersebut termasuk PPN sebesar 10%, 
            sehingga besarnya PPN yang harus disetor oleh Perusahaan Gula adalah 10/110 dari 
            nilai imbalannya yang diterima.     
                -       Imbalan tersebut dinilai dengan uang berdasarkan harga provenue gula pasir petani.     

4.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :     
        4.1.        Atas penyerahan jasa giling oleh Perusahaan Penggilingan Tebu (Perusahaan Gula) kepada 
        petani terutang Pajak Pertambahan Nilai.     
        4.2.        Pajak Pertambahan Nilai yang terutang merupakan beban petani selaku penerima jasa giling 
        dan oleh karenanya dalam 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula yang merupakan imbalan 
        atas jasa giling sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan oleh Petani. 
        Dengan demikian, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah sebesar 10/110 dikalikan 
        dengan harga provenue 35% gula pasir bagian Perusahaan Gula.     
        4.3.        Atas pembelian 65% gula pasir bagian petani oleh Perusahaan Gula tidak terutang Pajak 
        Pertambahan Nilai sepanjang petani bukan Pengusaha Kena Pajak.     
        4.4.        Bahwa gula pasir bagian Perusahaan Gula pertama kali dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        karena gula pasir bagian Perusahaan Gula adalah merupakan nilai penggantian yang diterima 
        atau seharusnya diterima atas penyerahan jasa giling oleh Perusahaan Gula, sedangkan pada 
        saat gula pasir bagian Perusahaan Gula dijual dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas 
        penyerahan gula pasir sebagai Barang Kena Pajak.     
 
Demikian untuk dimaklumi.
 



Direktur Jenderal Pajak
 
ttd.
 
Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan :
1.      Menteri Keuangan RI
2.      Direktur PPN dan PTLL
3.      Direktur Peraturan Perpajakan