DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   21 September 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 858/PJ.32/2006

                             TENTANG

                         MASALAH PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX, perihal sebagaimana disebutkan pada pokok 
surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam Surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut : 
    a.  PT Swadaya Graha bergerak di bidang jasa konstruksi yang berkedudukan di Gresik dengan 
        NPWP XXX, PT Swadaya Graha juga mempunyai Kantor Cabang di Tuban dengan NPWP XXX 
        yang sudah tidak ada aktivitasnya sama sekali, dan PT Swadaya Graha tidak mengajukan 
        permohonan pemusatan tempat terutang namun kewajiban perpajakan Cabang di KPP 
        Bojonegoro, PT  Swadaya Graha setiap bulan tetap membuat laporan NIHIL;
    b.  Pada Tahun 2004 PT Swadaya Graha memperoleh pekerjaan yang kebetulan proyeknya ada 
        di Tuban. Sesuai kontrak yang melakukan transaksi adalah PT Swadaya Graha Gresik, maka 
        semua kegiatan yang dilakukan oleh PT Swadaya Graha yang ada di Gresik, baik itu mulai 
        Perjanjian Kontrak dengan pihak pemberi kerja, pelaksanaan pekerjaan, penagihan serta 
        menerima pembayarannya, sehingga semua kewajiban perpajakan dilaporkan dan disetor 
        (dibayar) di KPP Gresik;
    c.  Namun menerutu pemeriksa Karikpa Mojokerto seharusnya PPN Keluaran atas Penyerahan 
        Jasa Kena Pajak semua proyek ada di Tuban harus disetor dan dilaporkan ke KPP Bojonegoro, 
        karena PT Swadaya Graha mempunyai Cabang di Tuban. Sehingga PPN Keluaran yang sudah 
        disetor dan dilaporkan di KPP Gresik di koreksi negatif, sedangkan di KPP Bojonegoro 
        dianggap kurang bayar yang berakibat dikenakan sanksi bunga dan sanksi administrasi;
    d.  Berdasarkan hal tersebut PT Swadaya Graha menanyakan apakah koreksi ini bisa dibenarkan, 
        karena PT Swadaya Graha sudah memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak tepat 
        waktu dan tidak ada unsur tindakan untuk merugikan negara.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, antara lain mengatur : 
    a.  Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan.
    b.  Pasal 1 angka 6 menyatakan bahwa Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud 
        dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
    c.  Pasal 1 angka 14 menyatakan bahwa Pengusha adalah orang pribadi atau badan sebagaimana 
        dimaksud dalam angka 13 yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan 
        barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, atau 
        memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa atau 
        memanfaatkan jasa dari Luar Daerah Pabean.
    d.  Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa 
        Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    e.  Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf f terutang pajak di tempat 
        tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan atau tempat lain yang 
        ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
    f.  Penjelasan Pasal 12 menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak badan wajib mendaftarkan 
        diri baik di tempat kedudukan maupun di tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena 
        Pajak badan di kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena Pajak 
        dan atau Jasa Kena Pajak.

3.  Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat : 
    a.  mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan 
        yang terutang menurut ketentuan preaturan perundang-undangan perpajakan dalam hal 
        sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
    b.  mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.

4.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau 
    Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak mengatur 
    bahwa : 
    (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dapat 
        mengurangkan atau menghapus sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang 
        ternyata dikenakan karena adanya kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan 
        Wajib Pajak.
    (2) Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan 
        kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
                a.  Permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan 
            memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya,    
                b.  Disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak melalui kantor 
            Pelayanan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi tersebut;
                c.  Tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan 
            Pajak, Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 
            Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu 
            tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
    (3) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diajukan secara tertulis dalam 
        bahasa Indonesia dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung 
        permohonannya.
    (4) Setiap permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hanya boleh diajukan oleh Wajib 
        Pajak yang tidak mengajukan keberatan atas ketetapan pajaknya, dan diajukan atas suatu 
        Surat Tagihan Pajak, suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, atau suatu Surat Ketetapan 
        Pajak Kurang Bayar Tambahan.

5.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 sampai dengan butir 4 surat ini, serta memperhatikan isi surat 
    Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa : 
    a.  Penyerahan jasa konstruksi yang Saudara lakukan di Tuban terutang Pajak Pertambahan Nilai 
        di tempat kegiatan usaha dilakukan, dalam hal ini di Tuban, yang harus disetor dan dilaporkan 
        di KPP Bojonegoro. Sehingga koreksi  negatif atas PPN yang sudah disetor dan dilaporkan di 
        KPP Gresik dan SKPKB di KPP Bojonegoro oleh Karikpa Mojokerto telah sesuai dengan 
        ketentuan yang berlaku.
    b.  Namun demikian apabila Saudara merasa dan dapat meyakinkan bahwa sanksi bunga dan 
        sanksi administrasi yang tercantum dalam SKPKB dikenakan karena kekhilafan PT Swdaya 
        Graha, PT Swadaya Graha dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan 
        sanksi administrasi kepada Direktur Jenderal Pajak melalui KPP yang menerbitkan sanksi 
        administrasi tersebut (KPP Bojonegoro) dengan permohonan yang memenuhi syarat-syarat 
        pada ketentuan butir 4 surat ini.

Demikian untuk dimaklumi.



Pjs. Direktur, 

ttd. 

Robert Pakpahan 
NIP. 060060167