DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
10 Juli 2001
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 854/PJ.5/2001
TENTANG
PENYELESAIAN ATAS KESALAHAN PENERBITAN FAKTUR PAJAK DAN PEMUNGUTAN PPN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : xxxxxxxx. tanggal 29 Mei 2001, hal sebagaimana tersebut pada
pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat tersebut beserta lampirannya antara lain dikemukakan bahwa :
a. PT SBS adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lokasi pabrik dan kantor pusat di
Cikande Serang, terdaftar di KPP Serang dengan NPWP 1.484.xxx.x-xxx dan kantor cabang di
Jakarta terdaftar di KPP Jakarta Gambir I dengan NPWP 1.484.xxx.x-xxx.
b. KPP Serang telah melakukan pemeriksaan pajak untuk tahun 1999 dan menerbitkan Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Nomor : 00053/207/99/401/00 tanggal 31 Oktober 2000
dengan alasan bahwa atas penyerahan barang yang dilakukan langsung dari pabrik di
Cikande-Serang kepada pembeli di Jakarta baik kepada Pemungut PPN maupun bukan
Pemungut PPN, Faktur pajak agar diterbitkan dengan menggunakan NPWP yang terdaftar di
KPP Serang (1.484.xxx.x-xxx) sedangkan selama ini perusahaan menerbitkan Faktur Pajak
dengan menggunakan NPWP yang terdaftar di KPP Jakarta Gambir I (1.484.xxx.x-xxx) dan
telah dilaporkan di KPP Jakarta Gambir I pada Masa Pajak yang bersangkutan. Atas Surat
Ketetapan tersebut, perusahaan telah mengajukan Surat keberatan.
c. Selanjutnya Saudara mohon petunjuk penyelesaian atas permasalahan tersebut.
2. a. Dalam Pasal 25 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994
diatur bahwa :
Ayat (1) huruf a : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada
Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak
Kurang Bayar;
Ayat (2) : Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengemukakan jumlah pajak terutang atau jumlah
pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut
perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang
jelas.
Ayat (3) : Keberatan hams diajukan dalam jangka waktu tiga bulan
sejak tanggal surat, tanggal permohonan atau pemungutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali apabila Wajib
Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak
dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
b. Dalam Pasal 26 ayat (I) Undang-undang yang sama diatur bahwa :
Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lambat dua belas bulan sejak tanggal
Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
3. Berdasarkan uraian pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
diberikan penegasan bahwa penyelesaian permasalahan yang saudara hadapi ditempuh melalui proses
keberatan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas keberatan yang saudara ajukan akan diberikan
paling lambat 12 (dua betas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima lengkap.
Demikian untuk dimaklumi.
An. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLL
ttd.
I Made Gde Erata
NIP. 060044249
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Kepala Kantor Wilayah VII DJP Jawa Barat;
3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serang;
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Gambir.