DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 September 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 854/PJ.331/2006 TENTANG TANGGAPAN ATAS PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN DALAM RANGKA MENANGGULANGI BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROPINSI JAWA TENGAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 7 Agustus perihal sebagaimana dimaksud di atas, dengan ini disampaikan bahwa pada prinsipnya telah sependapat dengan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tersebut dengan catatan atas usul penyempurnaan sebagai berikut : I. RPMK tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Bantuan Kemanusiaan Bencana Alam Gempa Bumi di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Propinsi Jawa Tengah serta Tsunami di Pesisir Selatan Pulau Jawa, dengan catatan : - sependapat sepenuhnya. II. RPMK tentang Persyaratan Sumbangan serta Tata Cara Pendaftaran dan Pelaporan oleh Penampung, Penyalur, dan/atau Pengelola Sumbangan Dalam Rangka Bantuan Kemanusiaan Bencana Kemanusiaan Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Propinsi Jawa Tengah serta Tsunami di Pesisir Selatan Pulau Jawa, dengan usul penyempurnaan : - Menambah Pasal 6 baru menjadi sebagai berikut : Pajak Penghasilan atas sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ditanggung oleh pemerintah. - Menyesuaikan Pasal 6 lama menjadi Pasal 7. III. RPMK tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 561/KMK.03/2004 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dengan catatan : - sependapat sepenuhnya. IV. RPMK tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sehubungan Dengan Bencana Alam di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian Propinsi Jawa Tengah serta Tsunami di Pesisir Selatan Pulau Jawa, dengan usul penyempurnaan : - Mengubah batasan besaran pengurangan dalam Pasal 4, sehingga selengkapnya berbunyi : Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang. - Menambah jangka waktu pengajuan permohonan pengurangan dalam Pasal 5 ayat (2), sehingga selengkapnya Pasal 5 berbunyi : (1) Permohonan pengurangan ... dst; (2) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama hingga tanggal 31 Desember 2007; (3) Permohonan pengurangan untuk tahun pajak setelah tahun pajak 2006 diajukan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya SPPT atau SKP. - Menghapus ketentuan ayat (1), (2), (3), dan ayat (5) dalam Pasal 7 serta menyesuaikan nomor urut ayat dan redaksional akibat penghapusan ayat-ayat di atas, sehingga selengkapnya Pasal 7 berbunyi : (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pengurangan pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak; (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diterbitkan selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan dari Wajib Pajak; (4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan; (5) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung sejak : a. tanggal tanda terima Surat Permohonan secara lengkap, dalam hal surat permohonan disampaikan secara langsung; b. tanggal stempel pos, dalam hal Surat Permohonan secara lengkap, dikirim melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya. (6) Keputusan pemberian pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk tahun pajak yang bersangkutan. Demikian disampaikan. Plh. Direktur, ttd. Kismantoro Petrus NIP 060068522