DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 854/PJ.32/2003

                            TENTANG

               PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI REFUND PPh 22 DAN PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara nomor : XXX tanggal 20 Juni 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan 
hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa:
    a.  Perusahaan Saudara yang bergerak di bidang industri perkayuan dan perdagangan, 
        mempunyai kontrak penyerahan log merbau ke ABC sebanyak 2000 m3 dengan harga 
        Rp 550.000,-/m3. Pada bulan Maret 2003 Perusahaan menerima uang muka untuk 1000 m3 
        log merbau sejumlah Rp 550.000.000,- ditambah PPN 10% dan dipungut PPh Pasal 22 
        sebesar 0,5% dari DPP. Atas uang muka tersebut, perusahaan menerbitkan Faktur Pajak;
    b.  Selanjutnya, sebagai akibat terjadinya kelangkaan log merbau pada saat itu, perusahaan 
        Saudara hanya dapat memenuhi kontrak sebanyak 400 m3 log merbau dan perusahaan 
        Saudara menyepakati untuk tidak memenuhi kontrak tersebut.
    c.  Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon penegasan apakah atas 
        kelebihan uang muka yang sudah diterbitkan Faktur Pajak tersebut, dimungkinkan untuk 
        dilakukan koreksi Faktur Pajak atau semacam retur (padahal tidak ada retur barang). Selain 
        itu, bagaimana perlakuan perpajakan atas kelebihan PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh 
        ABC tersebut.

2.  Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai yang berkaitan dengan masalah tersebut diatas:
    a.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan 
        Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
        Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur:
        1)  Pasal 13 ayat (4) : bahwa Saat pembuatan, bentuk, ukuran, pengadaan, tata cara 
            penyampaian dan pembetulan Faktur Pajak ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

        2)  Pasal 13 ayat (5) : bahwa dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang 
            penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit 
            memuat:
            a)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena 
                Pajak atau Jasa Kena Pajak;
            b)  Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau 
                penerima Jasa Kena Pajak;
            c)  Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian atau Potongan 
                Harga;
            d)  Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
            e)  Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
            f)  Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan
            g)  Nama, jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur 
                Pajak.

        3)  Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan 
            umum Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000, diatur bahwa Wajib Pajak dengan 
            kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan 
            dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam jangka waktu 2 (dua) tahun 
            sesudah berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak dengan 
            syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan pemeriksaan.

        4)  Berdasarkan pasal 7 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
            KEP-549/PJ/2000 tentang Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara 
            Penyampaian, dan Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar sebagaimana telah 
            diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-433/PJ./2002, 
            diatur bahwa atas Faktur Pajak Standar yang cacat, rusak, atau salah dalam 
            pengisian atau penulisan sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) 
            Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan 
            Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir 
            dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang 
            menerbitkan Faktur Pajak Standar tersebut dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar 
            Pengganti yang tata caranya sebagaimana di atur dalam Lampiran III huruf A 
            Keputusan ini. Dalam Lampiran III huruf A diatur antara lain, bahwa:
            a)  Butir 1 : Atas permintaan Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa 
                Kena Pajak atau atas kemauan sendiri, terhadap Faktur Pajak yang rusak, 
                cacat, salah dalam pengisian atau salah dalam penulisan, Pengusaha Kena 
                Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat Faktur Pajak Standar 
                Pengganti.
            b)  Butir 2 : Pembetulan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam    
                pengisian atau salah dalam penulisan tidak diperkenankan dengan cara    
                menghapus, atau mencoret, atau dengan cara lain, selain dengan cara 
                membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam 
                butir 1.
            c)  Butir 3 : Penerbitan dan peruntukkan Faktur Pajak Standar Pengganti 
                dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa.
            d)  Butir 4 : Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam butir 
                1, diisi berdasarkan keterangan keterangan yang seharusnya dan dilampiri 
                dengan Faktur Pajak Standar yang rusak, cacat, salah dalam penulisan atau 
                salah dalam pengisian tersebut.
            e)  Butir 5 : Pada Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana dimaksud dalam 
                butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan Kode, Nomor Seri, dan tanggal 
                Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut.
            f)  Butir 6 : Faktur Pajak Standar Pengganti dilaporkan dalam Surat 
                pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama 
                dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti.
            g)  Butir 7 : Penerbitan Faktur Pajak Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban 
                untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
                pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar 
                tersebut.

3.  Ketentuan Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan masalah tersebut diatas:
    a.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun     
        2000 (UU PPh), diatur antara lain bahwa:
        1)  Pasal 28 ayat (1) huruf b : bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, 
            pajak yang terutang dikurangi dengan kredit pajak untuk tahun pajak yang 
            bersangkutan, antara lain berupa pemungutan pajak atas penghasilan dari kegiatan 
            di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 22;
        2)  Pasal 28A : Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil 
            dari jumlah kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), maka 
            setelah dilakukan pemeriksaan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah 
            diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksi-sanksinya.

    b.  Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-523/PJ./2001 tentang  
        Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 
        oleh Industri dan Eksportir yang Bergerak dalam Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, 
        dan Perikanan, atas Pembelian Bahan-Bahan Untuk Keperluan Industri atau Ekspor Mereka 
        dari Pedagang Pengumpul sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal 
        Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003, diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang 
        wajib dipungut atas pembelian bahan-bahan oleh Pemungut sebagaimana dimaksud dalam 
        Pasal 1 ayat (1) adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari harga pembelian tidak 
        termasuk PPN.

4.  Berdasarkan butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:
        1)  Sepanjang terhadap perusahaan Saudara belum dilakukan pemeriksaan dan belum 
            melewati batas waktu 2 (dua) tahun sejak Faktur Pajak yang diganti diterbitkan, 
            faktur Pajak yang diterbitkan atas uang muka kontrak penyerahan log merbau pada 
            bulan Maret 2003 dapat dilakukan pembetulan dengan menerbitkan Faktur Pajak 
            Standar Pengganti.
        2)  Faktur Pajak Standar Pengganti wajib dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa 
            pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak Standar 
            yang diganti.
        3)  Atas penerbitan Faktur Pajak Standar Pengganti menimbulkan kewajiban bagi 
            Saudara untuk membetulkan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
            pada Masa Pajak terjadinya kesalahan pembuatan Faktur Pajak tersebut.

    b.  Perlakuan perpajakan atas Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah sebagai berikut:
        1)  Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh ABC telah sesuai dengan ketentuan 
            yang berlaku, oleh karena itu Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 tersebut dapat 
            dipergunakan/diperhitungkan sebagai kredit pajak untuk Pajak Penghasilan badan 
            yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan oleh PT BCA.
        2)  Bahwa sebagai akibat tidak terpenuhinya kontrak, kemudian penyerahan log 
            dihentikan sehingga terjadi kelebihan pembayaran uang muka dan dengan sendirinya 
            juga kelebihan pemungutan PPh Pasal 22, tidak membatalkan keabsahan 
            pemungutan PPh Pasal 22 tersebut.
        3)  Apabila dalam perhitungan pajak menurut SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 
            PT BCA ternyata jumlah pajak yang terutang lebih kecil daripada jumlah kredit pajak/
            pembayaran pajak dalam tahun berjalan, maka atas kelebihan pembayaran pajak 
            tersebut dapat dikembalikan (restitusi) setelah melalui proses pemeriksaan dan 
            kompensasi pembayaran pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO