DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            31 Desember 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 850/PJ.32/2003

                            TENTANG

                PENGUKUHAN PKP BAGI PERHIMPUNAN/ASOSIASI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 13 November 2003 perihal sebagaimana tersebut 
pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara mengemukakan permasalahan bahwa:
    a.  Dalam Akta Pendirian ABC dijelaskan bahwa ABC adalah asosiasi perusahaan farmasi 
        internasional berbasis riset yang beroperasi di Indonesia dan bersifat non politik dan nirlaba 
        yang memperoleh dana semata-mata dari iuran anggotanya. Iuran anggota tersebut 
        digunakan untuk membiayai keperluan kantor serta digunakan untuk menyelenggarakan 
        kegiatan bagi para anggotanya, antara lain:
        1)  Mengkoordinir rapat bulanan dengan Badan Eksekutif dan rapat umum dua bulanan 
            dan tahunan dengan seluruh anggota, serta rapat umum luar biasa yang 
            diselenggarakan untuk membahas masalah-masalah mendesak;
        2)  Mengkoordinir dana keuangan asosiasi/perkumpulan di bank dan mengatur 
            pembayaran sehubungan dengan kegiatan asosiasi/perkumpulan;
        3)  Mengkoordinir survey atas hal-hal tertentu;
        4)  Mengorganisasikan pertemuan bagi para anggota untuk membahas topik tertentu;
        5)  Menyelenggarakan seminar dengan topik tertentu yang aktual.

    b.  Saudara memohon penegasan apakah perhimpunan/asosiasi tersebut wajib mengukuhkan diri 
        menjadi Pengusaha Kena Pajak.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara 
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 
    2000 (UU KUP) diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 3 : pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang    
        dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, 
        mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud 
        dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah 
        Pabean;

    b.  Pasal 2 ayat (2) : setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan 
        Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan 
        usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat 
        tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk 
        dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (UU PPN) diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 15 : Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam 
        angka 14 yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena 
        Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil 
        yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil 
        yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    b.  Pasal 3A:
        1)  Ayat (1) : Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam 
            Pasal 4 huruf a, huruf c atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan 
            sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan 
            Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
        2)  Ayat (2) : Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena 
            Pajak wajib melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

    c.  Pasal 4 huruf c : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

4.  Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil 
    Pajak Pertambahan Nilai diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 angka 1 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu 
        tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak, dengan jumlah peredaran bruto tidak 
        lebih dari Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah).

    b.  Pasal 1 angka 2 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha selama satu 
        tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak, dengan jumlah penerimaan bruto tidak 
        lebih dari Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).

    c.  Pasal 1 angka 3 : yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama 
        satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak, dengan 
        jumlah peredaran bruto dan penerimaan:
        1)  Rp 360.000.000,00 (tiga ratus enam puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena 
            Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan 
            penerimaan bruto; atau
        2)  Rp 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah) jika peredaran Barang Kena 
            Pajak lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah seluruh peredaran bruto dan 
            penerimaan bruto.

    d.  Pasal 2 : atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh 
        Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    e.  Pasal 3 : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 tidak berlaku apabila 
        Pengusaha Kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
    a.  Apabila asosiasi/perhimpunan Saudara melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau 
        Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto melebihi batasan Pengusaha Kecil 
        sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a, huruf b, atau huruf c di atas, maka asosiasi/
        perhimpunan tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha 
        Kena Pajak.

    b.  Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, tidak berlaku bagi Pengusaha Kecil 
        yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO