DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 84/PJ.32/1996 TENTANG REKOMENDASI UNTUK PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PPN IMPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 29 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : a. Saat ini sedang dilaksanakan program peningkatan fasilitas lapangan terbang perintis Long Bawan dan Long Ampung. b. Pengadaan material utama dan bahan bangunan hanya mungkin dilakukan melalui Serawak Malaysia karena rendahnya unit cost (satuan harga) yang tersedia dalam DIP. c. Karena transportasi yang digunakan untuk mengangkut material dan alat-alat berat hanya dimungkinkan lewat udara, maka pengadaan material dari Serawak dan Sabah Malaysia dipandang lebih efektif dan efisien. d. Program peningkatan fasilitas Bandara di perbatasan merupakan program strategis dalam upaya Daerah mendukung kepentingan Nasional. e. Atas masalah tersebut di atas, Gubernur Kalimantan Timur meminta untuk diberikan dispensasi dalam hal pembebasan Bea Masuk dan pengenaan PPN impor pengadaan material dan bahan bangunan. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha dan atas impor Barang Kena Pajak. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya baik untuk sementara waktu ataupun untuk selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa kemudahan ini diberikan terbatas untuk : a. Mendorong ekspor yang merupakan prioritas nasional di kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan Ekspor (EPTE) atau wilayah lain dalam Daerah Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut. b. Menampung kemungkinan perjanjian dengan negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi. 4. Berdasarkan uraian tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut : a. Pengadaan material dan bahan bangunan dari Serawak dan Sabah Malaysia untuk pembangunan Bandara perintis Long Bawan dan Long Ampung adalah merupakan impor Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian pula atas penyerahan barang-barang tersebut kepada Pengusaha Kontraktor yang membangun bandara tersebut merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. b. Karena pembangunan Bandara tidak termasuk dalam kategori untuk memperoleh kemudahan menikmati pembebasan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dijelaskan pada uraian butir 3, maka permohonan untuk memperoleh pembebasan atas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan menyesal tidak dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd ABRONI NASUTION