DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
26 April 1993
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 848/PJ.51/1993
TENTANG
PERMOHONAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PPN ATAS PENYERAHAN JKP
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Maret 1993, perihal permohonan penundaan PPN
atas penyerahan Jasa Kena Pajak untuk PT. XYZ, dengan ini kami beritahukan hal-hal sebagai berikut :
1. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986, atas penyerahan
barang modal dan JKP di dalam negeri kepada PT. XYZ ditunda pembayaran PPN-nya, akan tetapi
penundaan PPN ini tidak lebih dari 5 tahun sejak saat pajak terutang yaitu saat perusahaan mulai
berproduksi komersial.
Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 62 TAHUN 1986, semua ketentuan dalam Keputusan
Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 diberlakukan juga terhadap PT. XYZ.
2. Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986 juncto Pasal 1
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 187/KMK.04/1987, atas impor Barang Modal yang mempunyai
hubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa yang dilakukan oleh Pengusaha Perhotelan
berstatus Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri dapat diberikan penundaan
pembayaran PPN dan PPn BM tidak lebih dari 5 tahun sejak saat pajak terutang.
Dalam Pasal 2 ayat (3) Keputusan Presiden Nomor 37 TAHUN 1986, saat pajak terutang adalah saat
perusahaan mulai berproduksi komersial. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka penundaan
pembayaran PPN hanya dapat diberikan kepada perusahaan PMA/PMDN yang belum berproduksi
secara komersial.
3. Oleh karena PT. XYZ sudah berproduksi komersial, maka sejak produksi komersial tersebut Direktur
Jenderal Pajak tidak dapat memberikan lagi penundaan pembayaran PPN. Dengan demikian atas
penyerahan Jasa Kena Pajak dari ABC kepada PT. XYZ dengan nilai penggantian sebesar
Rp. 2.791.015.462,- atau dengan PPN sebesar Rp. 279.101.546,- sesuai dengan surat Saudara tidak
dapat diberikan penundaan pembayaran PPN.
Demikian agar Saudara maklum.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
FUAD BAWAZIER