DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 839/PJ.53/2005 TENTANG JAWABAN PERMOHONAN IJIN PENCETAKAN TANDA BEA METERAI LUNAS (SIPTBML) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Juni 2005 hal Permohonan Ijin Mencetak Bea Meterai Lunas untuk Warkat dan Dokumen Kliring Perbankan, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Surat Saudara dikemukakan bahwa: PT. ABC telah ditetapkan sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dan karenanya bermaksud mengajukan permohonan ijin mencetak Bea Meterai Lunas. Untuk itu PT. ABC bersama surat ini telah melampirkan: a. Copy Surat Keputusan Direktur Akunting dan System Pembayaran Bank Indonesia Nomor XXX tanggal 30 Mei 2005 tentang Penetapan PT. ABC sebagai Perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring. b. Copy Surat Keputusan Kepala Badan Intelijen Negara selaku Ketua Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu Nomor XXX tanggal 30 September 2004 tentang pemberian Rekomendasi Perpanjangan Ijin Usaha/Operasi di Bidang Pencetakan Dokumen Sekuriti Atas Nama PT. ABC. c. Proofprint desain Bea meterai Lunas pecahan Rp. 3.000,- dan Rp. 6.000,-. 2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-152/PJ./2000 tentang Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur: a. Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan Perusahaan percetakan sekuriti yang akan melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan harus mengajukan permohonan ijin secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL, dengan mencantumkan desain tanda Bea meterai Lunas yang akan dibubuhkan. b. Pasal 3 menyatakan bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya ijin yang diberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (BOTASUPAL) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti. c. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan uang Republik Indonesia (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa Surat Ijin Pencetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPTBML) dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. 3. Menegaskan bahwa DJP saat ini belum dapat menerbitkan SIPTBML atas nama PT. ABC dengan pertimbangan: a. Sesuai dengan SE-04/PJ.5/2001 tanggal 15 Maret 2001 tentang Pembubuhan tanda bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan, Perusahaan Saudara tidak tercantum dalam daftar perusahaan sekuriti yang mendapat ijin BOTASUPAL dan ditunjuk Bank Indonesia. Namun demikian, berdasarkan dokumen yang dilampirkan, perusahaan Saudara telah memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan; b. Berdasarkan penelitian dokumen yang Saudara lampirkan, permohonan Saudara belum dapat kami kabulkan mengingat jangka waktu berlakunya ijin dari BOTASUPAL tidak lama lagi akan berakhir (30 September 2005); c. Selanjutnya, Saudara dapat mengajukan permohonan ijin sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan kembali dengan melampirkan rekomendasi dari BOTASUPAL dan Keputusan Penetapan sebagai perusahaan Percetakan Warkat dan Dokumen Kliring (PPWDK) dari Bank Indonesia yang telah diperpanjang masa berlakunya. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. DIREKTUR, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH