DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                6 Oktober 2004

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 838/PJ.51/2004

                             TENTANG

                              PEMBEBASAN PPN ATAS BUKU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor S-1285/WPJ.23/KP.0507/2004 tanggal 4 Agustus 2004 hal SKB PPN, 
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan surat PT Gloria Usaha Mulia Nomor l/GUM/06/04 
    tanggal 30 Juni 2004 hal Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan untuk dapat diproses lebih 
    lanjut.

2.  Ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pemberian fasilitas pembebasan PPN atas buku adalah 
    sebagai berikut :
    a.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang 
        Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dan 
        Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
        Nomor 38 TAHUN 2003 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang 
        Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Dibebaskan Atas Impor Dan Atau Penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Jo. Keputusan
        Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-233/PJ./2003 tentang Tata Cara Pemberian dan 
        Penatausahaan Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor dan atau Penyerahan 
        Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang berlaku 
        mulai tanggal 14 Juli 2003, bahwa :
        1)  SKB PPN tidak diperlukan untuk buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran 
            agama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci dan Buku 
            Buku Pelajaran Agama yang atas Impor dan atau Penyerahannya Dibebaskan dan 
            Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
        2)  Untuk buku selain tersebut di atas, dapat diberikan SKB PPN apabila telah disahkan 
            oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk atau Menteri Agama 
            atau pejabat yang ditunjuk.
        3)  Untuk permohonan SKB tersebut dalam angka 2), diajukan kepada Kepala KPP 
            tempat terdaftar.
    b.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, menyatakan antara lain bahwa :
        1)  Pasal 3 ayat (1)
            Buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk, keperluan pendidikan dan 
            kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan 
            Pendidikan Keagamaan dan Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, 
            Pondok Pesantren dan Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang 
            bersangkutan.
        2)  Pasal 3 ayat (2)
            Tidak termasuk dalam pengertian buku-buku pelajaran agama sebagaimana 
            dimaksud dalam ayat (1) adalah :
            a)  buku hiburan;
            b)  buku roman populer;
            c)  buku karikatur;
            d)  buku komik;
            e)  buku reproduksi lukisan.
        3)  Pasal 3 ayat (3)
        Buku-buku sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dikategorikan sebagai buku 
        pelajaran agama apabila buku-buku tersebut telah disahkan sebagai buku pelajaran agama 
        oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

3.  Berkenaan dengan hal tersebut di atas, surat PT Gloria Usaha Mulia tersebut kami teruskan kembali 
    kepada Saudara untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian untuk menjadi maklum.



a.n. Direktur,
Kasubdit PPN Industri,

ttd.

Suryo Utomo
NIP 060083171


Tembusan :
1.  Direktur PPN dan PTLL
2.  Kepala Kanwil DJP Jawa Bagian Tengah II
3.  Direktur PT Gloria Usaha Mulia