DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    21 April 1992   

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 837/PJ.5.4/1992

                            TENTANG

                    PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Maret 1992 nomor : XXX perihal pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penegasan bahwa :

1.  Pada prinsip Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran apabila NPWP yang 
    dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu NPWP dari PKP yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Kantor 
    Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Oleh karena itu Pajak Masukan yang tercantum dalam 
    Faktur Pajak yang diperoleh atas nama PT. XYZ Jalan A , dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX tidak dapat 
    dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan NPWP 
    X.XXX.XXX.X-XXX (KPP Purbalingga).

2.  Agar mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dapat sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka 
    apabila PT. XYZ cabang Jakarta telah dikukuhkan menjadi PKP di KPP Jakarta Timur Satu, PT. XYZ 
    cabang Jakarta dapat menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP kepada PT. XYZ 
    Purbalingga dengan Dasar Pengenaan Pajak yang sama dengan harga pembelian atau Dasar 
    Pengenaan Pajak yang sudah memasukkan unsur biaya angkut ke cabang.

Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum.




DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd.

Drs. WALUYO DARYADI KS.