DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 April 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 837/PJ.5.4/1992 TENTANG PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 13 Maret 1992 nomor : XXX perihal pada pokok surat, dengan ini disampaikan penegasan bahwa : 1. Pada prinsip Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran apabila NPWP yang dicantumkan dalam Faktur Pajak yaitu NPWP dari PKP yang bersangkutan yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan. Oleh karena itu Pajak Masukan yang tercantum dalam Faktur Pajak yang diperoleh atas nama PT. XYZ Jalan A , dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX tidak dapat dikreditkan terhadap Pajak Keluaran yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN dengan NPWP X.XXX.XXX.X-XXX (KPP Purbalingga). 2. Agar mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dapat sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka apabila PT. XYZ cabang Jakarta telah dikukuhkan menjadi PKP di KPP Jakarta Timur Satu, PT. XYZ cabang Jakarta dapat menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan BKP kepada PT. XYZ Purbalingga dengan Dasar Pengenaan Pajak yang sama dengan harga pembelian atau Dasar Pengenaan Pajak yang sudah memasukkan unsur biaya angkut ke cabang. Demikian penjelasan kami agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.