DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     9 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 829/PJ.53/2005

                             TENTANG

       PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN PEMBELIAN BARANG UNTUK SUMBANGAN BENCANA ALAM DI ACEH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Juni 2005 hal sebagaimana tersebut di atas, dengan 
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon agar PPN Dalam Negeri dan PPN Impor dapat dikreditkan 
    sebagai Uang Muka Pajak (Pajak Masukan) atas semua pembelian barang-barang yang akan 
    digunakan untuk bencana alam Tsunami di Aceh dan Sumatera Utara.

2.  Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 
    dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir 
    dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur bahwa Pajak Masukan tidak 
    dapat dikreditkan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang 
    tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 diatas, 
    dengan ini ditegaskan bahwa pembelian barang untuk sumbangan bencana alam Tsunami di Aceh dan 
    Sumatera Utara tidak dapat dikreditkan karena merupakan perolehan Barang Kena Pajak yang tidak 
    mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH