DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
19 Agustus 2003
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 826/PJ.51/2003
TENTANG
PENEGASAN PPN DAN PPnBM
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor : XXX tanggal 8 April 2003 hal sebagaimana tersebut di atas,
dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa:
a. PT ABC menerima order maklon dari PT XYZ untuk memproduksi dan mengisi produk ke
dalam packaging kertas milik PT XYZ. Pada saat penyerahan produk jadi ke PT XYZ, PT ABC
hanya memungut PPN atas jasa maklon dan isi produk saja. Menurut Saudara, PT ABC tidak
berkewajiban untuk memungut PPN atas packaging kertas milik PT XYZ. Saudara mohon
penegasan atas hal tersebut.
b. PT ABC memproduksi Es Mony, yang merupakan es dalam packaging kertas yang dijual
dalam kondisi belum beku. Produk ini tidak diperuntukkan untuk diminum langsung karena
mengandung kadar gula tinggi dan guar-gum sebagai pembentuk es. Sesuai label pada
kemasan, produk ini harus dibekukan sebelum dikonsumsi. Produk ini diklasifikasikan dalam
HS Code 2105.00.000, yaitu kategori es. Berdasarkan hal-hal tersebut Saudara berpendapat
bahwa produk Es Mony bukan merupakan obyek PPnBM. Atas hal tersebut, Saudara mohon
penegasan.
2. Berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pembuatan Produk Minuman merk XYZ Kemasan Tetra Pak antara
PT ABC dengan PT XYZ tanggal 16 Desember 2002, disebutkan antara lain:
a. PT XYZ bermaksud membuat produk dengan menggunakan fasilitas produksi yang dimiliki
oleh PT ABC.
b. PT ABC akan memproduksi produk merk XYZ berdasarkan pesanan PT XYZ dengan
spesifikasi dan standard proses yang dirinci dalam perjanjian.
c. PT ABC akan menerima bahan formula dasar (konsentrat) dari PT XYZ yang merupakan milik
dan tanggungjawab PT XYZ.
d. PT XYZ berkewajiban menyediakan bahan berupa bahan baku (gula dan konsentrat), paper
Tetra Pak, LS Strip, drinking straw, seal tape dan carton box.
e. PT ABC akan melaksanakan permintaan pembuatan produk PT XYZ dengan menerima jasa
produksi/maklon fee/ongkos pembuatan produk/contract fee/maklon fee yang besarnya
disepakati bersama.
f. Yang termasuk jasa produksi adalah biaya-biaya:
- pengadaan air produk
- bahan-bahan dan air untuk sanitasi/CIP
- tenaga kerja
- pengetesan kualitas produk standard pihak pertama
- pemakaian mesin dan utilitas
- penyimpanan finished product, maksimum 7 (tujuh) hari setelah dinyatakan released.
Belum termasuk PPN.
3. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang
Nomor 18 TAHUN 2000 antara lain diatur:
a. Pasal 4 huruf a dan c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
b. Pasal 1 angka 6 bahwa Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu
perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau
kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk
pemesan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.
c. Pasal 1 angka 17 bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai
Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang
dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang.
d. Pasal 1 angka 19 bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak
termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang
tercantum dalam Faktur Pajak.
4. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2001, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 39/KMK.03/2003, bahwa jenis barang dengan Nomor
HS 2105.00.000 tidak termasuk dalam kategori jenis barang kena pajak yang tergolong mewah yang
dikenakan PPnBM.
5. Surat Direktur Teknis Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nomor : XXX tanggal 12 Juni
2003 hal Penjelasan Klasifikasi Es Mony menyebutkan bahwa:
a. Berdasarkan penelitian kembali bahwa produk Es Mony merupakan produk makanan cair
dengan kadar gula tinggi dan mengandung Guar Gum sebagai pembentuk es yang halus/
lembut dan stabil, asam sitrat sebagai penambah rasa, dan flavour sebagai pemberi aroma
serta vitamin C sebagai bahan tambahan dalam kemasan kertas isi 65 ml. Pada kemasan
untuk penjualan eceran tertulis antara lain, Es Mony/Ice Mony dan bekukan sebelum
dikonsumsi/Freeze up before consumed. Sehingga disimpulkan bahwa Es Mony sebagai
produk makanan cair dalam kemasan kertas 65 ml untuk dikonsumsi sebagai es setelah
dibekukan dalam mesin pendingin.
b. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor XXX tentang Bahan Tambahan Makanan
dinyatakan antara lain bahwa Guar Gum adalah tambahan bahan makanan untuk es krim dan
sejenisnya dan tidak untuk minuman ringan dan sejenisnya, sedangkan Gum jenis lainnya
(Gum Arabic) adalah tambahan makanan untuk es krim dan sejenisnya serta minuman
ringan.
c. Berdasarkan KUMHS Rule 3.b. dan EN sub pos 21.05 hal 180, produk Es Mony diklasifikasikan
sebagai es krim dan es lainnya dalam sub pos 21.05 dan dalam BTBMI 2003 diklasifikasikan
pada pos tarif 2105.00.000 dengan BM 5% dan PPN 10%.
6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa:
a. Order maklon sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a sebagaimana dijelaskan dalam
perjanjian kerja sama tersebut dalam butir 2, termasuk dalam pengertian kegiatan
penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pada butir 3 huruf b.
b. Atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar
Pengenaan Pajak sebesar nilai penggantian, tidak termasuk bahan yang diserahkan oleh
PT XYZ sebagaimana tersebut pada butir 2 huruf d.
c. Es Mony dengan Nomor HS 2105.00.000 tidak termasuk dalam kategori jenis Barang Kena
Pajak yang tergolong mewah, sehingga atas penyerahannya tidak terutang PPnBM.
Demikian untuk dimaklumi.
A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL
ttd
I MADE GDE ERATA