DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   25 Maret 1997

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 820/PJ.53/1997

                            TENTANG

                       PENAMBAHAN PENGAMAN PADA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 25 Februari 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Benda Meterai yang beredar pada saat ini diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan 
    R.I Nomor 182/KMK.04/1995 tanggal 1 Mei 1995 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 
    7 TAHUN 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, yang pada Pasal 1 Surat Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut ditetapkan mengenai bentuk, ukuran, warna, dan jenis kertas meterai tempel.

2.  Usul Saudara untuk menambah pengamanan meterai secara cuma-cuma terhadap benda meterai 
    yang sekarang beredar berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan R.I Nomor 182/KMK.04/1995, 
    yang berdasarkan penjelasan Saudara tidak mengubah bentuk, desain, ataupun ciri-ciri benda meterai 
    tersebut pada butir 1 pada prinsipnya dapat kami setujui.

3.  Selanjutnya untuk kejelasan bahwa penambahan pengamanan tersebut tidak mengubah bentuk, 
    desain, dan ciri-ciri benda meterai, agar Saudara sampaikan beberapa contoh hologram benda 
    meterai yang sudah ditambah pengaman baru dimaksud untuk dilakukan penelitian terlebih dahulu 
    dan apabila memenuhi kriteria tersebut di atas, maka untuk pelaksanaan penambahan pengaman 
    pada hologram benda meterai tersebut akan diterbitkan surat persetujuan/ijin khusus.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER