DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                       4 Juni 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 81/PJ.313/1995

                            TENTANG

       PERMOHONAN PEMBEBASAN PPh DAN PPN ATAS PEMBELIAN KAPAL DARI LUAR NEGERI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 8 April 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

I.  Perlakuan Pajak Penghasilan

    1.  Berdasarkan ketentuan Pasal 22 UU Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir 
        dengan UU Nomor 10 TAHUN 1994 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 599/KMK.04/1994 
        tanggal 21 Desember 1994 atas impor barang dipungut Pajak Penghasilan oleh Bank Devisa 
        atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

        Pemungutan PPh Pasal 22 atas impor barang tersebut merupakan angsuran PPh yang dapat 
        dikreditkan dengan kewajiban Pajak Penghasilan pada tahun pajak yang bersangkutan.

    2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor  47 Tahun 
        1994 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tanggal 26 April 1995 
        Wajib Pajak yang dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau 
        pemungutan pajak oleh pihak lain adalah :
        a.  Wajib Pajak yang dalam suatu tahun pajak masih berhak melakukan kompensasi 
            atas kerugian dan tahun-tahun pajak sebelumnya, sepanjang kerugian tersebut 
            jumlahnya lebih besar daripada perkiraan penghasilan neto tahun pajak yang 
            bersangkutan;
        b.  Wajib Pajak yang dapat menunjukkan bahwa dalam suatu tahun pajak tidak akan 
            terutang Pajak Penghasilan.

    3.  Berdasarkan pada uraian di atas apabila PT. XYZ memenuhi ketentuan dalam surat Edaran 
        Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-21/PJ.4/1995 tersebut dapat mengajukan permohonan 
        Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor atas pembelian kapal kepada Kepala 
        Kantor Pelayanan Pajak dimana PT. Bumi Indonesia Tankers berdomisili atau berkedudukan.

II. Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai :

    1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 
        8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas 
        Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, atas 
        impor Barang Kena Pajak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan apabila yang diimpor 
        tersebut termasuk Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah dikenakan juga Pajak Penjualan 
        Atas Barang Mewah.

    2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah 
        diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jo Pasal 9 butir 9 dan Pasal 18 butir 1 
        Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, Long Term Time Charter kapal tanker tidak 
        termasuk jenis jasa angkutan umum di laut yang tidak dikenakan pajak, sehingga jasa Long 
        Term Time Charter adalah Jasa Kena Pajak yang terutang PPN, dan Pengusaha yang 
        melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.

    3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
        577/KMK.00/1989 atas impor atau perolehan Barang Modal tertentu berupa mesin, peralatan 
        dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terlepas maupun terpasang, tidak termasuk suku 
        cadang, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak maupun Jasa 
        Kena Pajak, baik dalam rangka PMA/PMDN maupun diluar PMA/PMDN, dapat diberikan 
        penangguhan pembayaran PPN/PPn BM.

    4.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995 yang 
        ditujukan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM bahwa berdasarkan 
        Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
        Nomor 11 TAHUN 1994 dan peraturan pelaksanaannya, terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995, 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat 
        digunakan lagi sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPn/PPn BM.

    5.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995, 
        dalam masa peralihan dari Undang-undang PPN yang lama ke Undang-undang PPN yang baru, 
        fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
        Nomor 577/KMK.00/1989 masih dapat diberikan kepada perusahaan dalam rangka PMA/PMDN 
        dengan persyaratan tertentu.

    6.  Berdasarkan uraian dan ketentuan tersebut diatas, dan mengingat PT. XYZ bukan perusahaan 
        dalam rangka PMA/PMDN, maka :
        6.1.    Atas impor kapal tanker oleh PT. XYZ  dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
            (PPN-Impor);
        6.2.    Atas penyerahan Jasa persewaan kapal tanker (Long Term Time Charter) kepada 
            Pertamina dikenakan PPN;
        6.3.    PPN Impor pada butir 6.1. merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
            terhadap Pajak Keluaran pada butir 6.2.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

FUAD BAWAZIER