DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 September 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 815/PJ.53/2005 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS ENGINEERING PROCUREMENT AND CONSTRUCTION (EPC) CONTRACT (TURNKEY PROJECT) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 April 2004 hal Permintaan Penegasan Mengenai Perlakuan PPN atas Engineering Procurement and Construction (EPC) Contract (Turnkey Project), dengan ini diberitahukan sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa: a. BUT ABC adalah kontraktor yang menandatangani Kontrak Bagi Hasil dengan BP Migas (d/h Pertamina) pada tanggal 3 Agustus 1990 untuk wilayah kerja XXX. b. ABC dan PT. CBA menandatangani sebuah EPC Contract (Turnkey Project) Nomor XXX pada tanggal 25 November 2002 atas pengerjaan pemasangan instalasi pipa bawah air blok B. Komponen nilai EPC meliputi: 1). Nilai peralatan (yang diimpor atas nama ABC tetapi dibayar terlebih dahulu oleh PT. CBA); 2). Jasa konstruksi; dan 3). Reimbursement. Hal ini termasuk salah satu kegiatan ABC dalam melakukan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi. c. Peralatan yang digunakan dalam pekerjaan EPC tersebut diimpor atas nama ABC (PIB diajukan atas nama ABC). d. Dalam hal penagihan ke ABC, PT. CBA membedakan tagihan untuk barang/peralatan, jasa konstruksi dan reimbursement. PT. CBA mengeluarkan invoice komersial dan faktur pajak terpisah atas tagihan barang, jasa konstruksi dan reimbursement. e. ABC menganggap praktek yang berlaku selama ini telah sesuai dengan surat penegasan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1945/PJ.531/1998 yaitu yang menjadi dasar pengenaan pajak PPN atas harga EPC tidak termasuk nilai peralatan yang diimpor langsung oleh Kontraktor KBH. f. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ABC meminta penegasan atas hal-hal berikut: 1). Atas penagihan peralatan yang terpisah dari penagihan jasa konstruksi dan reimbursement apakah PT. CBA harus mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur Pajak. 2). Atas penagihan reimbursement apakah PT. CBA harus mengenakan PPN dan menerbitkan Faktur Pajak di mana reimbursement tersebut tanpa mark-up dan ditagih terpisah dari penagihan jasa konstruksi dan syarat apa saja yang harus dipenuhi agar atas penagihan reimbursement tersebut tidak dikenakan PPN. 3). Atas fasilitas Master List, karena status kepemilikan peralatan adalah BP Migas (d/h Pertamina) sebagai kuasa pertambangan dari Negara, apakah ABC berkewajiban untuk membayar PPN atas tagihan PT. CBA untuk porsi peralatan di mana pada akhirnya PPN tersebut akan menjadi beban BP Migas (d/h Pertamina) 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. b. Pasal 1 angka 19 bahwa penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. c. Pasal 4 huruf a, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. d. Pasal 4 huruf c bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. e. Pasal 4A ayat (3), bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai namun jasa konstruksi tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. f. Pasal 13 ayat (1), bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a atau huruf f dan setiap penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa: a. Atas penyerahan jasa konstruksi yang dilakukan oleh PT. CBA kepada ABC dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar penggantian yang diminta atau seharusnya diminta oleh PT. CBA sebagai pemberi jasa konstruksi. Besarnya Dasar Pengenaan Pajak atas jasa konstruksi adalah sebesar penggantian yaitu nilai berupa uang termasuk semua biaya yang diminta oleh pemberi jasa konstruksi. b. Apabila dalam kontrak tersebut terdapat biaya-biaya yang dokumennya (Faktur Pajak, Invoice dan lain-lain) langsung atas nama ABC maka biaya-biaya tersebut tidak termasuk bagian dari Dasar Pengenaan Pajak. c. Atas impor peralatan, sepanjang peralatan yang diimpor tersebut atas nama dan Pajak Pertambahan Nilainya merupakan kewajiban dari ABC maka Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan jasa konstruksi adalah sebesar nilai kontrak dikurangi dengan nilai impor peralatan yang dokumen impornya atas nama ABC. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, DIREKTUR PPN DAN PTLL, ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH