DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
14 September 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 814/PJ.53/2005
TENTANG
PENCABUTAN IZIN SEBAGAI PELAKSANAAN PEMBUBUHAN
TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-122C/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea
Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan jo. Pasal 5 ayat (2)
Keputusan Dirjen Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang Pelaksanaan Pembubuhan Tanda Bea
Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan yang menyatakan bahwa Penyampaian Laporan bulanan kepada
Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat
Izin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan dan
berdasarkan administrasi yang ada pada kami PT XXX sejak bulan November 2004 sampai dengan Juli 2005
selalu terlambat dalam menyampaikan laporan bulanan, dan setelah ditegur tidak juga memberi tanggapan,
maka dengan ini izin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan atas :
Nama : PT XXX
NPWP : xxx.xxxx.xxx
Alamat : JL. xxxx No. x, xxxx
dinyatakan dicabut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2005.
Selanjutnya PT XXX terhitung sejak tanggal tersebut diatas tidak dapat melaksanakan Pembubuhan Bea
Meterai Lunas.
Demikian untuk dimaklumi.
a.n Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL,
ttd.
A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664
Tembusan :
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Peraturan Perpajakan;
3. KPP Jakarta Kebayoran Baru I;
4. ASPERSINDO.