DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 November 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 812/PJ.32/2003 TENTANG PERMINTAAN PENEGASAN PENGENAAN PPN ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 6 Oktober 2003 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut antara lain dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. KNS. ABC mengajukan keberatan atas SKPKB PPN tanggal 31 Oktober untuk tahun pajak 1999 dan 2000 dengan alasan bahwa Pemeriksa mengenakan PPN Jasa luar negeri berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.5/1995 tanggal 17 Maret 1995 atas pembayaran yang dicatat dalam pembukuan wajib pajak sebagai biaya iuran internasional ke CBA sebesar Rp. 1.302.347.746. dan Rp. 3.037.446.690. sebagai pembayaran royalti. b. Selanjutnya menurut wajib pajak pembayaran subscription/penggantian beban biaya bersama bukan pembayaran royalti atas pemakaian merek dagang atau lain-lainnya sebagaimana dirumuskan dalam peraturan perpajakan, karena CBA adalah suatu perkumpulan yang berdomisili di Zurich, Swiss dan anggotanya terdiri dari kantor jasa profesi akuntan publik, konsultan manajemen dan pajak, dengan salah satu tujuan adalah menjamin mutu pelayanan jasa para anggota sesuai dengan standar profesi tinggi. c. Berdasarkan data yang disampaikan dalam Articles Of Verein antara lain disebutkan sebagai berikut: - Article 1.1. Name and Domicile. Averein is hereby established with domicile in Zurich, Switzerland, under the name of CBA ("Verein"). The Verein consist of member that are professional firm ("Member Firms"). The Member Firms are engaged in rendering professional services, to extent they may lawfully be performed under Local Laws ($ 7.1), in the fields of accounting, auditing, insolvency, law, management consulting, taxation and related services ("Professional Services"). The Verein is governed by these articles, by The Supplemental Agreement among The Member Firms supplementing these Articles ("Supplemental Agreement"), and by the applicable provisions of the Swiss Civil Code. - Article 1.2. Purposes. The Purposes of The Verein shall be: a. To further international cooperation and cohesion among the Member Firms; b. To assure that their practises shall conform to professional standards of the highest quality; c. To advance the international and national leadership of the Member Firms in rendering Professional Services; and d. To perform all other functions incidental to the above purposes - Article 8.1.b. Each Member firm shall contribute toward the budgeted operating expenses of The Verein for each Fiskal Year in such proportion as shall be located by The Board of Directors. The amount allocated to each Member Firm shall be based upon aggregate revenues and such other factors, if any, as may be determined by The Board of Directors an approved by The Member Firms. - Article 8.4. Exclucions of Personal, antara lain disebutkan bahwa the financial obligations of The Member Firms to The Verein are limited to the annual contributions toward budgeted costs are determined and approved pursuant to article 8.1. - Article 11 Names. The rights and duties of The Verein and The Member Firms with regard to the ownership and use of the name CBA. The former name of The Verein and certain other names and proprietary rights shall be as set forth in The Suplemental Agreement. d. Berdasarkan Licence Agreement yang merupakan bagian dari Articles of The Verein antara lain disebutkan: - Section 2, Grant of Licences : International Proctice Name. The Verein hereby grants to the Member Firm the royalty free permission to use, in its practice of Public Accountancy (as defined in the Articles of the Verein): a. The name "CBA" b. The names "XXX", "XXX", "XXX" c. The logos deficted on schedule A attached hereto. - Section 3, Grant of Licences : International Identification antara lain menyatakan The Verein hereby grants to The Member Firms The royalti free permission to use, for the purpose of reffereing to its membership in The Verein, the names and the logos set forth in section 2 (a), (b), and (c). e. Menurut penelitian pemeriksa, terdapat unsur penggunaan nama CBA sebagai merk/brand oleh PKP, sehingga pembayaran biaya iuran internasional mengandung unsur pembayaran royalti. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Saudara mohon penegasan apakah atas pembayaran iuran internasional kepada CBA tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur: a. Pasal 1 ayat (2) : Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat dan hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud. b. Pasal 1 ayat (3) : Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud dalam angka 2 yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini. c. Pasal 1 ayat (10) : Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar daerah Pabean adalah setiap kegiatan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah pabean karena suatu perjanjian di dalam Daerah Pabean. d. Pasal 4 huruf d : Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Menurut Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 568/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dipungut oleh Orang Pribadi atau Badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, pada saat dimulainya pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut. 4. Berdasarkan angka 1.2. Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.5/1995 tentang Saat Dimulainya Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, serta tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean dapat berupa hak-hak seperti hak paten, hak oktroi, hak cipta, dan hak menggunakan merek dagang yang dimanfaatkan oleh Orang Pribadi atau Badan, baik yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak maupun yang berstatus bukan sebagai Pengusaha Kena Pajak, di dalam Daerah Pabean Indonesia. 5. Berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda, antara lain dinyatakan: a. Pasal 12 ayat (3) : Istilah royalti sebagaimana digunakan dalam pasal ini berarti pembayaran dalam bentuk apapun yang diterima sebagai balas jasa karena penggunaan atau hak untuk menggunakan, hak cipta kesusastraan, karya seni atau karya ilmiah. Termasuk film-film sinematografi, atau film-film atau pita-pita yang digunakan untuk siaran radio atau televisi, paten, merek dagang, pola atau model, rencana, rumus atau menggunakan perlengkapan industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan, atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan atau keterangan menyangkut pengalaman di bidang industri, perniagaan atau ilmu pengetahuan. b. Pasal 12 ayat (6) : Jika karena alasan adanya hubungan istimewa antara pembayar royalti dengan pemilik hak yang menikmati royalti itu atau antara keduanya dengan orang atau badan lain. Jumlah royalti yang dibayarkan, dengan memperhatikan pemakaian, hak atau keterangan lain untuk mana royalti dibayar melebihi jumlah yang seharusnya telah disepakati oleh pembayar dengan pemilik hak yang menikmati royalti seandainya hubungan istimewa tersebut tidak ada, maka ketentuan-ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku bagi jumlah yang disebut kemudian. Dalam hal demikian, jumlah kelebihan pembayaran tersebut akan tetap dikenakan pajak sesuai dengan perundang-undangan masing-masing negara pihak persetujuan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam persetujuan ini. 6. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1, dengan ini ditegaskan bahwa mengingat penggunaan nama CBA merupakan pemanfaatan barang tidak berwujud berbentuk penggunaan merek dagang, maka atas pembayaran dengan istilah iuran internasional kepada pemberi hak penggunaan merek dagang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Tax Treaty maupun dalam Article Of The Verein yang menyatakan bahwa pembayaran royalti dengan memperhatikan pemakaian hak, sedangkan salah satu pertimbangan pembayaran iuran anggota Verein didasarkan pada aggregate revenue. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR, ttd SURJOTAMTOMO SOEDIRDJO