DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 80/PJ.51/2002 TENTANG IMPOR BARANG KENA PAJAK YANG BERSIFAT STRATEGIS DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 30 Agustus 2001, hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sehubungan dengan surat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur Nomor XXX tanggal 30 Juli 2001 hal Impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah Saudara jawab dengan surat Nomor XXX tanggal 14 Agustus 2001 dan telah mendapat tanggapan dari yang bersangkutan dengan surat Nomor XXX tanggal 18 Agustus 2001. b. Dalam surat tanggapan tersebut, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur secara garis besar mengemukakan sebagai berikut : - Makanan ternak dan bahan baku untuk pembuatannya dengan hasil pertanian yang diserahkan oleh petani atau kelompok petani diatur secara terpisah dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 serta tidak berkaitan satu dengan yang lainnya. - Meminta penegasan kembali apakah vitamin, obat-obatan, dan atau bahan suplemen lainnya yang dicampur/dipakai dalam pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan, digolongkan sebagai bahan baku makanan ternak tersebut dan dibebaskan dari pengenaan PPN, tanpa meminta SKB PPN. c. Saudara memohon petunjuk sehubungan dengan surat-surat Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia Jawa Timur tersebut. 2. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tanggal 22 Maret 2001 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 tanggal 2 April 2001, diatur antara lain bahwa atas impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa makanan ternak, unggas, dan ikan, dan atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Dalam permasalahan yang serupa telah dijawab oleh Direktur Jenderal Pajak melalui surat yang ditujukan kepada PT ABC Nomor S-1245/PJ.51/2001 tanggal 19 Oktober 2001 hal PPN Atas Pakan Ternak dan Bahan Baku Pembuatan Pakan ternak dan PT XYZ Nomor S-1268/PJ.51/2001 tanggal 29 Oktober 2001 hal Permohonan Surat Penegasan Lysine (Feed Additive) sebagai salah satu Bahan Baku Makanan Ternak yang PPN-nya Dibebaskan (terlampir). 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa vitamin, obat-obatan, dan atau bahan suplemen lainnya tidak termasuk bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sehingga atas impor atau penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO