DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    18 April 1992

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 80/PJ.321/1992

                            TENTANG

     PPN ATAS UDANG BEKU DAN HASIL LAUT LAINNYA PRODUKSI PERUSAHAAN COLD STORAGE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 19 Maret 1992 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf b dan huruf c UU PPN 1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah 
    barang yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak 
    sebagai hasil proses pengolahan barang (pabrikasi) yang dikenakan PPN.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1 UU PPN 1984, PPN dikenakan atas 
    penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh 
    pengusaha  yang menghasilkan BKP tersebut.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984 beserta penjelasannya, menghasilkan adalah 
    kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya 
    menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk mengemas, yaitu menempatkan 
    suatu Barang ke dalam suatu benda yang melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk 
    meningkatkan kekuatan pemasarannya.

    Kegiatan-kegiatan tertentu yang hasilnya tidak dikenakan PPN adalah :
    -   kegiatan di bidang agraris yang hasilnya diperoleh melalui proses pertumbuhan dan populasi, 
        menangkap atau memelihara ikan;
    -   kegiatan mengeringkan dan menghasilkan dan menggarami hasil tersebut di atas dengan cara 
        sederhana.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, meskipun kegiatan cold storage adalah 
    mengawetkan untuk sementara (membekukan) hasil laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 
    (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 beserta penjelasannya, tetapi karena 
    kegiatan cold storage dalam menghasilkan udang dan hasil laut yang dibekukan itu termasuk juga 
    kegiatan mengemas dan memberi merk, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m UU PPN 1984 
    kegiatan tersebut merupakan kegiatan menghasilkan, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c 
    UU PPN 1984 udang dan hasil laut beku yang dikemas dan diberi merk adalah BKP yang atas 
    penyerahannya terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD