DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 8 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 809/PJ.52/2002

                            TENTANG

   PENGENAAN PPN ATAS PENJUALAN UNTUK BARANG IMPOR YANG MENGGUNAKAN FASILITAS MASTER LIST

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara Nomor : XXX hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut secara garis besar Saudara menanyakan bagaimana penerapan PPN atas 
    penjualan BKP yang merupakan hasil manufakturing yang sebagian bahan mentahnya diimpor dari 
    Batam ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya.

2.  Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002 tentang Penundaan Ketiga 
    Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
    Batam, diatur bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 ditunda kembali sejak 1 Juli 2002 
    sampai dengan berlakunya Undang-undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan 
    Bebas Batam, paling lambat 31 Maret 2003.

3.  Dalam Pasal 5 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 47/KMK.01/1987 tentang Pelaksanaan 
    Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran/
    Pemasukan/Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak Dari/Ke/Di Kawasan Berikat 
    (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor 548/KMK.04/1994, antara lain diatur bahwa :
    -   ayat (1)    :   Pengeluaran Barang Kena Pajak yang berasal dari luar negeri dari Kawasan 
                Berikat ke dalam daerah pabean Indonesia dianggap sebagai impor.
    -   ayat (2)    :   Atas pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
                dipungut Pajak Pertambahan Nilai atas impor.
    -   ayat (3)    :   Pajak Pertambahan Nilai atas impor yang dipungut sebagaimana dimaksud 
                dalam ayat (2) merupakan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak.
    -   ayat (4)    :   Disamping dipungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), juga atas
                pengeluaran pengeluaran Barang Kena Pajak yang telah mengalami proses 
                pengolahan di Kawasan Berikat ke dalam Daerah Pabean Indonesia, 
                Pengusaha Kena Pajak wajib mengenakan pajak atas penyerahan di dalam 
                negeri.
    -   ayat (5)    :   Pajak yang dipungut atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) 
                merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha di Kawasan Berikat.

4.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, dengan ini ditegaskan bahwa atas penyerahan 
    Barang Kena Pajak dari Batam ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya, ABC harus memungut Pajak 
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PPN DAN PTLL,

ttd

I MADE GDE ERATA